OPINI
Obat Ampuh Memperbaiki Polri: Bongkar Kotak Hitam Kekuasaan Penyadapan
Oleh: Achmad Nur Hidayat*
Mengapa dugaan penyadapan ilegal baru terungkap setelah Listyo Sigit Prabowo tidak lagi menjadi Kapolri?
Mengapa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto baru terungkap setelah Listyo Sigit Prabowo tidak lagi menjabat Kapolri? Apakah selama hampir enam tahun memimpin kepolisian tidak terdapat mekanisme yang mampu mengawasi penggunaan teknologi penyadapan oleh pucuk pimpinan institusi?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin serius setelah Bareskrim Polri pada 3 November 2026 menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.
Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga pengusaha. Aktivitas tersebut diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026 melalui Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur yang sah.
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum yang melibatkan seorang mantan Kapolri. Ini merupakan ujian terhadap kemampuan negara mengawasi institusi yang diberi kewenangan luar biasa untuk memasuki ruang komunikasi pribadi warga negara.
Bayangkan sebuah bank yang menyerahkan kunci brankas, kendali kamera pengawas, dan kewenangan menghapus rekaman keamanan kepada orang yang sama. Ketika muncul dugaan pencurian, bank baru mengetahui masalahnya setelah kepala keamanan meninggalkan jabatannya.
Persoalan sebenarnya bukan hanya siapa yang mengambil uang, melainkan mengapa seluruh sistem pengamanan tidak mampu mendeteksi kemungkinan penyimpangan sejak awal.
Analogi inilah yang menggambarkan penyakit mendasar tata kelola kepolisian. Kekuasaan yang besar menjadi berbahaya ketika mekanisme pengawasannya tidak memiliki independensi yang sebanding.
Obat paling ampuh memperbaiki Polri bukan sekadar mengganti Kapolri atau menghukum pejabat yang terbukti melanggar hukum. Reformasi harus memastikan tidak ada seorang pun, termasuk Kapolri, yang dapat mengendalikan perangkat penyadapan tanpa pemeriksaan independen.
Mengapa Baru Terungkap Setelah Kekuasaan Berakhir?
Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026. Masa kepemimpinannya mencapai lima tahun delapan bulan, mendekati enam tahun.
Selama periode tersebut, ia memimpin institusi dengan kewenangan penyelidikan, penyidikan, intelijen kepolisian, serta pengelolaan teknologi pengawasan yang didanai melalui APBN. Namun, dugaan penyadapan ilegal yang sedang disidik baru mencuat setelah pergantian Kapolri.
Berdasarkan penjelasan Bareskrim pada 3 November 2026, kasus tersebut bermula dari laporan seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan berkas penyadapan pada Oktober 2026. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka.
Ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah pengungkapan terjadi karena sistem pengawasan bekerja, atau karena seorang petugas akhirnya berani melaporkan sesuatu yang sebelumnya tidak terdeteksi?
Pengungkapan setelah pergantian pimpinan memang belum membuktikan adanya perlindungan terhadap pejabat ketika masih berkuasa. Akan tetapi, rangkaian waktunya cukup menjadi alasan untuk memeriksa apakah terdapat hambatan struktural, konflik kepentingan, atau lemahnya pengawasan selama masa jabatan sebelumnya.
Mengapa dugaan penyadapan yang dimulai pada 2025 tidak segera terdeteksi? Siapa yang memeriksa daftar sasaran? Apakah aktivitas operator diperiksa secara berkala? Apakah tersedia catatan digital yang tidak dapat dihapus oleh pihak yang mengoperasikan sistem?
Lebih jauh, mengapa penyidikan baru menyoroti periode 2025 hingga 2026?
Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa penyadapan ilegal telah berlangsung sejak Listyo menjadi Kapolri pada 2021. Namun, juga belum terdapat hasil audit independen yang dipublikasikan untuk memastikan seluruh penggunaan sistem sebelum 2025 telah sesuai hukum.
Oleh karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada periode yang tercakup dalam dugaan pidana saat ini. Audit kelembagaan perlu menelusuri sejarah otorisasi, pengoperasian, dan pengawasan teknologi selama masa kepemimpinan sebelumnya.
Reformasi kepolisian tidak boleh menghasilkan keadaan ketika dugaan penyalahgunaan kekuasaan baru dapat diperiksa secara efektif setelah pejabat kehilangan jabatannya. Pengawasan justru harus bekerja ketika kekuasaan itu masih berada di tangannya.
Pegasus, Anggaran Negara, dan Mesin yang Harus Diaudit
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika dikaitkan dengan sejarah pengadaan teknologi pengawasan di Indonesia.
Investigasi IndonesiaLeaks yang dipublikasikan pada 2023 mengungkap dugaan keberadaan Pegasus, perangkat lunak pengintai yang dikembangkan NSO Group asal Israel, dalam ekosistem pengawasan Indonesia.
Indonesia Corruption Watch, sebagaimana diberitakan Antara pada Oktober 2023, menemukan jejak dua pengadaan teknologi zero-click intrusion system dalam pengadaan kepolisian.
Pengadaan pertama pada 2017 bernilai sekitar Rp98 miliar, disusul pengembangan teknologi pada 2018 senilai sekitar Rp149 miliar. Nilai keduanya mendekati Rp248 miliar.
Amnesty International melalui laporan A Web of Surveillance pada Mei 2024 juga menemukan bukti perdagangan dan penyebaran berbagai teknologi pengawasan invasif ke Indonesia sepanjang 2017 hingga 2023.
Namun, terdapat perbedaan penting yang harus dijaga. Perangkat Pegasus belum terbukti identik dengan LIMS yang disebut Bareskrim dalam perkara terbaru. Amnesty juga belum dapat mengonfirmasi secara independen seluruh dugaan IndonesiaLeaks mengenai akses terhadap Pegasus.
Akan tetapi, sejarah pengadaan tersebut memperlihatkan bahwa investasi negara dalam teknologi pengawasan sudah berlangsung jauh sebelum periode dugaan penyadapan 2025 hingga 2026.
Ini artinya, audit tidak cukup hanya memeriksa satu perkara. Pemerintah perlu mengetahui seluruh perangkat yang pernah dibeli, siapa penggunanya, bagaimana perpindahan penguasaannya, siapa yang mengaksesnya, dan bagaimana teknologi tersebut dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan tentang lokasi fisik perangkat juga penting. Apabila benar terdapat mesin atau terminal pengendali penyadapan di rumah dinas pejabat yang menjadi tersangka, siapa yang mengizinkan penempatannya? Sejak kapan berada di sana? Apakah terdapat akses jarak jauh, dan siapa yang mengendalikannya?
Namun, dugaan keberadaan perangkat tersebut di rumah dinas belum terkonfirmasi melalui keterangan penyitaan yang tersedia. Oleh karena itu, lokasi, kepemilikan, dan rantai penguasaan perangkat harus diperjelas melalui pemeriksaan forensik, bukan diasumsikan sebagai fakta.
Persoalan utama bukan semata-mata apakah teknologi seharusnya dikelola Polri atau Badan Intelijen Negara. Kedua institusi memiliki mandat berbeda berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Yang jauh lebih mendasar ialah memastikan teknologi yang dibeli negara tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan pribadi. Setiap rupiah APBN yang dibelanjakan untuk teknologi pengawasan seharusnya meningkatkan keamanan publik, bukan memperbesar risiko pelanggaran privasi masyarakat.
Ketika Pengawas Berada dalam Rantai Komando
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebenarnya telah mengatur tata cara penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Pasal 5 menempatkan Kabareskrim sebagai pejabat yang memberikan persetujuan dimulainya proses penyadapan, sementara Pasal 6 mengatur permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri. Pasal 22 bahkan menempatkan Kabareskrim sebagai pengawas kegiatan operasional penyadapan, dengan pengecualian terhadap produk hasil penyadapan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa prosedur sebenarnya sudah tersedia. Akan tetapi, apabila dugaan nomor telepon dimasukkan ke sistem tanpa verifikasi benar terjadi, persoalannya bukan sekadar ketiadaan aturan. Persoalannya adalah bagaimana pengendalian teknis, otorisasi hukum, dan pengawasan kepatuhan dapat dilewati.
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, situasi ini memperlihatkan risiko principal-agent problem. Rakyat sebagai pemberi mandat membiayai kepolisian, sementara aparat memperoleh kewenangan untuk menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum.
Masalah muncul ketika aparat memiliki informasi dan kemampuan teknis yang jauh lebih besar dibandingkan pihak yang mengawasinya.
Polri memang memiliki Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Propam. Di luar institusi terdapat Kompolnas serta fungsi pengawasan DPR.
Namun, apakah lembaga-lembaga tersebut selama ini memiliki akses dan kapasitas untuk mengaudit daftar sasaran penyadapan, memverifikasi dasar hukumnya, serta mendeteksi akses tanpa izin pada sistem elektronik?
Keberadaan lembaga pengawas tidak otomatis membuktikan adanya pengawasan yang efektif.
Apabila pemeriksa hanya menerima laporan yang disusun pejabat dalam rantai komando yang sama, maka muncul risiko konflik kepentingan. Pengawasan dapat berubah menjadi pemeriksaan administratif tanpa kemampuan membongkar penyalahgunaan di tingkat tertinggi.
Inilah bahaya moral hazard. Pejabat yang menguasai sistem mungkin mempunyai peluang melakukan penyimpangan ketika mekanisme deteksi dan pertanggungjawaban tidak cukup kuat. Dampaknya melampaui institusi kepolisian.
Jurnalis berisiko kehilangan kerahasiaan narasumber. Aktivis dapat menghadapi ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Pengusaha menghadapi risiko kebocoran informasi bisnis. Warga biasa kehilangan keyakinan bahwa komunikasi pribadinya dilindungi negara.
Bagi perekonomian, ketidakpastian perlindungan informasi memperbesar biaya transaksi dan melemahkan kepercayaan terhadap supremasi hukum.
Negara akhirnya menanggung dua kerugian sekaligus. Pertama, anggaran publik digunakan membeli teknologi pengawasan yang mahal. Kedua, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara berisiko menurun apabila teknologi tersebut disalahgunakan.
Obat Ampuh Bernama Pengawasan Independen
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk membangun kembali tata kelola penyadapan nasional.
Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah mengatur kewenangan penyadapan bagi penyidik untuk kepentingan penyidikan dan mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang mengenai penyadapan.
Pemerintah dan DPR perlu menjadikan amanat tersebut sebagai dasar pembentukan mekanisme pengawasan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali institusi pengguna teknologi.
Pemberian izin, pengoperasian perangkat, penyimpanan hasil, dan pemeriksaan kepatuhan harus dipisahkan secara fungsional.
Setiap permintaan penyadapan harus memiliki dasar hukum, sasaran yang terbatas, masa berlaku yang jelas, dan otorisasi independen sesuai ketentuan hukum. Seluruh aktivitas sistem wajib tercatat dalam jejak audit yang tidak dapat diubah sepihak oleh operator.
Presiden juga perlu memastikan adanya pemeriksaan independen terhadap tata kelola perangkat penyadapan Polri. Audit sebaiknya mencakup sejarah pengadaan sejak 2017, penggunaan selama kepemimpinan Listyo Sigit, dan dugaan pelanggaran pada 2025 hingga 2026.
BPK dapat memeriksa pengadaan dan pengelolaan aset. DPR melakukan pengawasan tertutup terhadap kepatuhan kelembagaan. Komnas HAM perlu dilibatkan untuk menilai perlindungan hak privasi dan kemungkinan pemulihan bagi korban.
Pengawasan tersebut tidak harus membuka rahasia operasi yang sah kepada publik. Namun, hasil pemeriksaan mengenai kelemahan prosedur, penyimpangan otorisasi, dan pertanggungjawaban kelembagaan harus dapat diketahui masyarakat.
Perlindungan terhadap pelapor internal juga perlu diperkuat agar anggota kepolisian yang menemukan indikasi pelanggaran memiliki saluran aman untuk melaporkannya tanpa bergantung pada perubahan pimpinan.
Terhadap Listyo Sigit Prabowo dan para tersangka lainnya, proses hukum wajib berjalan independen dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Pertanggungjawaban pidana harus berdasarkan alat bukti, bukan tekanan politik atau opini publik. Namun, proses pidana tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban.
Jika seorang pejabat dapat diduga menyalahgunakan kewenangan ketika masih berkuasa, sementara penyimpangan baru terungkap setelah pergantian pimpinan, maka sistem pengawasannya patut diperiksa sedalam pemeriksaan terhadap pelakunya.
Mengganti seorang Kapolri dapat mengubah kepemimpinan. Menghukum pelaku yang terbukti bersalah dapat menegakkan keadilan. Akan tetapi, hanya reformasi pengawasan yang dapat memperkecil kemungkinan penyalahgunaan serupa terulang.
Obat ampuh memperbaiki Polri adalah membangun sistem yang mampu mengawasi pemegang kekuasaan tertinggi ketika ia masih menjabat, bukan baru berani memeriksanya setelah kekuasaan berakhir.
Sebab ukuran keberhasilan reformasi kepolisian bukanlah seberapa banyak jenderal yang dapat ditetapkan sebagai tersangka, melainkan seberapa kuat sistem mencegah seorang jenderal sekalipun berada di atas hukum.
*) Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY




