NEWS
OTT HGB Summarecon, KPK Duga Orang Dekat Menteri ATR/BPN
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga empat dari delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk memiliki kedekatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut empat orang tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026), Taufik menyebut ERW dan MF merupakan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan menteri. KPK juga memasukkan Arif Sugiyanto dan Fahd Arafiq dalam kelompok yang sama.
Temuan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah operasi dilakukan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari unsur pemerintah, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Selain itu, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sebelumnya, KPK mengungkap perkara tersebut bermula dari dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.
Meski telah mengungkap adanya dugaan kedekatan empat tersangka dengan Menteri ATR/BPN, KPK belum menjelaskan lebih rinci bentuk hubungan maupun peran masing-masing dalam konstruksi perkara yang sedang disidik.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana, pola komunikasi antar pihak, serta keterkaitan para tersangka dalam proses pengurusan HGB yang menjadi objek perkara.
Kasus ini menjadi salah satu OTT terbesar KPK sepanjang 2026 karena melibatkan pejabat kementerian, pengusaha, mantan kepala daerah, dan tokoh politik dalam satu perkara yang sama.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
