NEWS
Pakar Desak Penyidikan Eks Jampidsus Transparan dan Independen
apakabar.co.id, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Abdul Rahmatullah Rorano meminta penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan, independen, dan akuntabel tanpa dipengaruhi opini publik.
Rorano mengatakan independensi penegakan hukum penting agar proses penyidikan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
"Penegakan hukum harus berjalan independen, transparan, dan akuntabel. Bongkar siapa aktor atau pihak-pihak pemilik dari hasil korupsi eks Jampidsus itu," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/7).
Menurut dia, proses hukum yang terbuka akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya dugaan adanya intervensi dalam penanganan perkara.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai perkara tersebut memiliki dimensi kepentingan publik sehingga penanganannya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas hambatan.
Menurut Usman, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, terutama apabila perkara tersebut diduga berdampak pada kepentingan publik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa para saksi untuk memperkuat pembuktian.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

