NEWS

Walhi Desak Polri Umumkan Nama Korporasi Tersangka Karhutla

Seorang personel usai melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Foto: ANTARA
Seorang personel usai melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Polri membuka identitas 20 korporasi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk induk perusahaan dan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini memaparkan desakan tersebut ditujukan langsung ke Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal. Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya," katanya di Pontianak seperti dilansir Antara, Minggu (1/11/2026).
Dia mengatakan keterbukaan informasi diperlukan agar publik mengetahui perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.

Menurut Sri, penetapan 20 korporasi sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perlindungan ekosistem gambut dan kawasan hutan. Ia menilai kebakaran yang berulang menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan dan pencegahan kebakaran di wilayah konsesi.

WALHI Region Kalimantan juga meminta Polri mengungkap 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya, termasuk lokasi operasional dan grup usaha yang menaunginya. Selain itu, penegakan hukum diminta menyasar jajaran direksi dan komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan, bukan hanya pekerja di lapangan.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengatakan keterbukaan identitas perusahaan penting untuk menjamin perlakuan hukum yang adil antara masyarakat dan korporasi. Ia mengingatkan adanya kasus peladang di Kalimantan Tengah yang sebelumnya dikriminalisasi dalam perkara karhutla.

"Jangan sampai Polri tegas ke peladang, tetapi lemah ke korporasi. Publik punya hak mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan di mana lokasi beroperasinya," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono mengatakan pengungkapan identitas korporasi diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola lingkungan dan tanggung jawab pihak yang terlibat.

WALHI Region Kalimantan mencatat, dalam pemaparan Bareskrim Polri, terdapat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka dan 23 perusahaan direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha.

Selain penegakan hukum pidana dan administratif, WALHI mendesak korporasi yang terbukti bertanggung jawab diwajibkan memulihkan ekosistem gambut dan lingkungan yang rusak. Mereka juga meminta pemerintah memastikan pembiayaan pemulihan serta ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak asap karhutla.

"WALHI menilai penanganan karhutla harus disertai pembenahan tata kelola kawasan hutan, pengawasan konsesi, dan perlindungan masyarakat terdampak agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun," kata Raden.