OPINI
Hilirisasi Pemurnian Garam Industri Nasional
Oleh: Rioberto Sidauruk*
Target pemerintah untuk mencapai swasembada garam nasional pada 2027 kini diuji oleh realitas lapangan yang kontradiktif.
Di satu sisi, komitmen politik untuk menyetop ketergantungan impor terus digelorakan di panggung publik. Namun di sisi lain, data empiris justru menunjukkan tren yang berseberangan.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, volume impor garam industri tercatat melesat hingga 936.000 ton, atau melonjak sekitar 13,1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Angka tersebut menegaskan bahwa kebutuhan manufaktur nasional terhadap pasokan bahan baku luar negeri masih sangat membumbung tinggi.
Kenaikan angka impor tersebut memantik reaksi keras dari jajaran wakil rakyat di Senayan. Melalui fungsi pengawasan, lembaga legislatif secara tegas meminta pemerintah untuk memperketat dan membatasi kuota tambahan impor garam.
Ketakutan para pemangku kebijakan sangat beralasan. Jika arus deras garam impor terus dibiarkan membanjiri pasar tanpa kendali, modal sosial dan semangat para petambak lokal akan runtuh, membuat target swasembada 2027 sirna di tengah jalan.
Di balik polemik pembatasan impor tersebut, muncul pertanyaan fundamental yang kerap terabaikan: mengapa industri manufaktur nasional seolah enggan menyerap garam produksi petambak lokal, padahal potensi lahan tambak garam nasional mencapai seluas 33.216 hektare?
Persoalan mendasar pergaraman nasional sejatinya bukan terletak pada kurangnya luas lahan atau minimnya volume panen raya, melainkan pada jurang kualitas (quality gap) yang sangat lebar.
Mengkritik impor tanpa membedah struktur teknis industri hanya akan melahirkan kebijakan defensif yang tidak menyelesaikan akar masalah.
Industri Chlor-Alkali Plant (CAP), farmasi, hingga makanan dan minuman membutuhkan spesifikasi bahan baku dengan tingkat kemurnian natrium klorida (NaCl) yang sangat tinggi, yakni minimal 97 persen hingga 99,73 persen, serta bersih dari senyawa pengotor seperti kalsium dan magnesium.
Selama jurang kualitatif gagal dijembatani, imbauan pembatasan impor hanya akan menjadi slogan politik yang berisiko melumpuhkan roda manufaktur nasional.
Hilirisasi Pemurnian Lokal
Menatap target 2027, fokus kebijakan harus digeser secara drastis dari sekadar ekstensifikasi lahan menuju integrasi teknologi pemurnian (refining) di tingkat petambak.
Garam rakyat tradisional yang diproduksi melalui metode kristalisasi evaporasi matahari umumnya hanya memiliki kadar NaCl berkisar 84 hingga 92 persen.
Mengutip riset dalam Jurnal Teknik Kimia UPN Veteran Jawa Timur, kandungan pengotor seperti magnesium sulfat dan kalsium klorida pada garam rakyat dapat dieliminasi secara signifikan melalui rekayasa kimia presipitasi.
Metode tersebut terbukti mampu mendongkrak kemurnian garam lokal hingga memenuhi ambang batas kualifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kebutuhan industri.
Selain presipitasi, efisiensi produksi di tingkat tapak dapat dicapai melalui modernisasi infrastruktur pengolahan.
Seperti dinukil dari Jurnal Penelitian Multidisiplin ARMADA, penerapan teknologi geomembran yang dikombinasikan dengan sistem spray mampu memangkas durasi kristalisasi garam secara dramatis dari 30 hari menjadi hanya 5 hingga 15 hari, sekaligus meningkatkan derajat keputihan kristal.
Sementara itu, riset dalam Journal of Chemical and Process Engineering membuktikan bahwa penggunaan mesin hydro extractor atau pencucian bertekanan tinggi sanggup mengerek kadar NaCl garam lokal hingga menyentuh angka 99,73 persen.
Artinya, secara teknologis, garam rakyat sangat mampu dikonversi menjadi garam standar industri.
Guna mewujudkan solusi teknis secara massal, pemerintah tidak bisa lagi membiarkan petambak bekerja secara terfragmentasi.
Solusi konkretnya adalah membangun sentralisasi pengolahan berbasis Polder System dan Washing Plant komunal di sentra-sentra produksi utama seperti Madura, Cirebon, Pati, hingga Nusa Tenggara Timur.
Dengan menghadirkan fasilitas pemurnian bersama di dekat kawasan tambak, garam mentah (krosok) milik rakyat dapat langsung diolah dan ditingkatkan kualitasnya sebelum dilempar ke pasar.
Langkah hilirisasi sederhana di tingkat tapak menjadi kunci utama agar garam lokal tidak lagi dipandang sebelah mata oleh sektor manufaktur.
Kelembagaan Penyerap Pasar
Penerapan teknologi pemurnian di tingkat petambak tidak akan berjalan berkelanjutan tanpa adanya kepastian jaminan pasar (off-taker).
Di sinilah letak pentingnya merancang skema regulasi yang mengikat antara pelaku industri manufaktur dan koperasi petambak lokal.
Sebagaimana disitat dari Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, fluktuasi harga di tingkat petani (farm-gate price) sering kali terjadi akibat ketidakpastian tata niaga dan waktu masuknya garam impor yang berbenturan dengan masa panen raya.
Pembatasan impor yang efektif harus berjalan selaras dengan kebijakan kewajiban penyerapan (mandatory absorption obligation), di mana izin kuota impor industri dikaitkan langsung dengan komitmen investasi dan realisasi penyerapan garam lokal yang telah dimurnikan.
Pemerintah perlu membentuk konsortium kelembagaan lintas kementerian dan badan standardisasi untuk melakukan pendampingan mutu secara berkala.
Seperti direkomendasikan dalam Journal of Maritime Studies and Humanities, penguatan posisi tawar petambak memerlukan peningkatan skala ekonomi melalui Koperasi Garam Rakyat.
Koperasi bertindak sebagai entitas bisnis resmi yang memegang sertifikasi SNI 8207:2016 untuk garam industri, sehingga mampu menjalin kontrak pasokan jangka panjang dengan industri pengguna tanpa melalui rantai tengkulak yang merugikan.
Selain masalah kelembagaan dan teknologi, aspek kerentanan iklim harus diantisipasi dalam peta jalan swasembada 2027.
Riset dalam Jurnal Kelautan Nasional mengingatkan bahwa produksi garam tradisional berbasis evaporasi matahari sangat rentan terhadap anomali cuaca dan fenomena kemarau basah.
Oleh karena itu, intervensi pemerintah harus mencakup pembangunan sarana pelindung hujan (tunnel salt) dan perbaikan tata ruang saluran air tambak.
Dengan memadukan ketahanan infrastruktur fisik dari ancaman iklim, penerapan teknologi pemurnian presipitasi, serta jaminan regulasi penyerapan pasar, target swasembada garam tahun 2027 bukan lagi sekadar retorika politik, melainkan realitas ekonomi yang kokoh dan berkeadilan bagi seluruh petambak nasional.
*) Pemerhati industri kerakyatan
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY