EKBIS
Celios: Perlindungan Jamsos Penting bagi Pekerja Industri Padat Karya
apakabar.co.id, JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti pentingnya perlindungan dan pemberian jaminan sosial (jamsos) utamanya bagi pekerja di industri padat karya termasuk tekstil, garmen, alas kaki, dan kulit (TGSL).
Berdasarkan data Survei DecentWorkCheck di industri TGSL yang dianalisis oleh Celios, menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial dan kesehatan kerja bagi pekerja di Indonesia mengalami penurunan.
Media merinci, sebanyak 29 persen pekerja tidak memiliki jaminan pensiun, 8 persen tidak dilindungi jaminan kematian, dan 6 persen belum memiliki jaminan kecelakaan kerja. Selain itu, 59 persen pekerja diperkirakan masih belum memiliki jaminan hari tua pada tahun 2030.
“Dari sisi lingkungan kerja, 40 persen perusahaan belum memiliki klinik di lokasi kerja, sementara 16 persen pekerja belum pernah mengikuti pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujarnya di Jakarta, Senin (10/8).
Celios pun memberikan sejumlah rekomendasi menyusul temuan-temuan tersebut, salah satunya agar pemerintah memastikan penegakan hak berserikat sesuai Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 87 dan 98.
Lebih lanjut, ia mengatakan penguatan serikat pekerja melalui perlindungan hukum dan fasilitasi dialog sosial akan memperbaiki posisi tawar buruh dalam menentukan upah yang adil.
Di sisi lain, ia mengatakan media juga menyoroti peningkatan pekerja formal atau penuh yang terjadi per Mei 2026.
Namun, ia berharap hal tersebut bisa lebih ditingkatkan lagi, mengingat kenaikannya dibandingkan dengan periode Februari 2026 hanya sebesar 0,03 poin persentase.
Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebanyak 98,98 juta orang bekerja penuh waktu (66,80 persen dari total penduduk bekerja) per Mei 2026.
“Data menarik lainnya, jumlah buruh naik 342 ribu, dan usaha sendiri 14 juta. Tapi, pekerja penuh hanya naik 0,03 persen. Artinya peningkatan tenaga kerja buruh ini dan juga usaha sendiri, kemungkinan besar adalah pekerja yang dengan jam kerja di bawah 35 jam, atau bekerja serabutan,” kata Media.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

