NEWS
Karhutla 2023-2026: Ketika Data Pemerintah Berbenturan dengan Realitas
apakabar.co.id, JAKARTA – Kabut asap kembali menjadi ancaman bagi Asia Tenggara setiap kali musim kemarau tiba. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar persoalan tahunan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan ekologis lintas batas yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan kualitas udara.
Di balik persoalan tersebut, terdapat perbedaan angka mengenai luas karhutla yang terjadi di Indonesia. Data pemerintah menunjukkan adanya penurunan luas kebakaran dan emisi dibandingkan periode sebelumnya. Namun, temuan kelompok masyarakat sipil menunjukkan angka yang jauh lebih besar.
Perbedaan tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam metodologi pendataan sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai seberapa besar skala karhutla yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Data Pemerintah dan Temuan Independen Berbeda
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya menyebut luas indikatif karhutla sepanjang 2023 mencapai sekitar 1,16 juta hektare.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan karhutla pada 2019 yang mencapai sekitar 1,65 juta hektare. Pemerintah juga mencatat luas kebakaran lahan gambut pada 2023 sekitar 182.789 hektare, dengan emisi karbon karhutla sekitar 183 juta ton.
Namun, analisis Greenpeace Indonesia menunjukkan angka berbeda. Dengan mengolah data citra satelit dari sejumlah sumber, termasuk KLHK dan The TreeMap, Greenpeace memperkirakan luas indikatif karhutla 2023 setidaknya mencapai 2,13 juta hektare.
Temuan tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan angka yang disampaikan pemerintah.
Lebih jauh, sekitar 1,3 juta hektare dari wilayah yang terbakar pada 2023 disebut merupakan area yang sebelumnya juga pernah mengalami kebakaran dalam periode 2015-2022.
Kondisi gambut menjadi perhatian khusus. Greenpeace mencatat sekitar 599 ribu hektare atau 28 persen kebakaran terjadi di 211 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang masuk kawasan prioritas restorasi.
Analisis tersebut juga memperkirakan emisi dari kebakaran di ekosistem gambut mencapai sekitar 553 juta ton.
Perbedaan angka itu menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah yang terbakar, tetapi juga bagaimana kebakaran dideteksi, dihitung, dan dilaporkan kepada publik.
Ancaman Kembali Meningkat pada 2026
Ancaman karhutla kembali menjadi perhatian pada 2026. Pemerintah mengingatkan adanya potensi musim kering yang lebih awal dan lebih panjang sehingga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Menteri Kehutanan Raja Antoni mengatakan kondisi tersebut membutuhkan kesiapsiagaan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
“Pada tahun ini akan terjadi kekeringan yang lebih awal dan lebih panjang, oleh karena itu kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dibandingkan tahun lalu, tahun 2026 ini akan lebih mengancam kita secara bersama,” ujar Raja Antoni dalam konferensi pers pengendalian karhutla di Jakarta.
Data Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla pada Januari-Februari 2026 mencapai 32.637,43 hektare. Sementara itu, terdapat perkiraan tambahan 10.175,48 hektare pada Maret, dengan Riau menjadi wilayah yang mencatat areal terbakar terbesar, yakni 8.858,87 hektare.
Pemantauan satelit Sipongi juga mencatat 702 titik panas sepanjang 1 Januari hingga 5 April 2026. Angka tersebut disebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Pemerintah merespons kondisi tersebut dengan menyiagakan 28 helikopter untuk patroli dan operasi water bombing. Selain itu, pemerintah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sekitar 24.000 kilogram NaCl serta memberikan sanksi administratif dan pengawasan terhadap 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatra dan Kalimantan.
Raja Antoni juga mengingatkan perusahaan dan masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan pembukaan lahan.
“Pada intinya masyarakat harus lebih mawas diri, harus lebih hati-hati dalam proses land clearing dan juga perusahaan terutama, land clearing yang nanti akan berakibat langsung terhadap tingginya karhutla,” tegasnya.
Koalisi Sipil Soroti Akar Persoalan
Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan patroli, pemadaman, water bombing, maupun modifikasi cuaca.
Koalisi Friends of the Earth Asia Pacific (FoE APAC), yang melibatkan WALHI, Sahabat Alam Malaysia (SAM), dan Legal Rights and Natural Resources Center (LRC) Filipina, mendesak pemerintah negara-negara Asia Tenggara melihat kabut asap sebagai persoalan struktural.
Mereka menilai kerusakan hutan dan lahan gambut, ekspansi perkebunan, deforestasi, serta lemahnya pertanggungjawaban korporasi merupakan bagian dari persoalan yang harus ditangani.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan Indonesia memiliki kewajiban serius untuk mencegah terjadinya pencemaran asap lintas batas setelah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
“Setelah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang No. 26 Tahun 2014, Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa upaya pencegahan kebakaran dijalankan secara serius dan efektif,” kata Boy.
Menurutnya, persoalan kabut asap juga tidak dapat dilepaskan dari aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan yang rawan terbakar.
Boy juga meminta negara-negara tetangga tidak hanya melihat diri sebagai korban kabut asap, tetapi turut menelusuri hubungan bisnis dan investasi dengan perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan dan kehutanan.
“Singapura dan Malaysia harus menuntut pertanggungjawaban korporasi-korporasi ini,” tegasnya.
Korporasi dan Investasi Transnasional Disorot
WALHI juga menyoroti keterkaitan sejumlah kelompok usaha besar dengan aktivitas ekonomi di kawasan yang mengalami kebakaran. Di antaranya Wilmar International Group, Sinar Mas Group, dan Genting Group.
Menurut koalisi masyarakat sipil, persoalan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi dan aliran investasi dapat melintasi batas negara. Karena itu, pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan juga dinilai tidak seharusnya berhenti pada batas wilayah administratif.
Presiden Sahabat Alam Malaysia (SAM), Meenakshi Raman, menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan yang dampaknya dirasakan masyarakat lintas negara.
“Sudah terlalu lama rakyat Asia Tenggara menanggung beban perusakan ekologis yang terus berulang. Ketika hutan dan lahan gambut hancur, api tidak mengenal batas negara,” ujar Meenakshi.
Ia mendorong agar korporasi, pemilik modal, dan negara yang menjadi pusat investasi ikut dimintai pertanggungjawaban apabila memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Bukan Sekadar Memadamkan Api
Sorotan serupa disampaikan Direktur Eksekutif LRC Filipina, Mai Taqueban. Menurutnya, penyelesaian jangka panjang persoalan kabut asap membutuhkan perubahan dalam tata kelola hutan dan lahan.
“Solusi jangka panjang untuk krisis kabut asap tidak dapat dicapai tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola hutan dan lahan,” kata Mai.
Ia menilai negara-negara di kawasan perlu berani mengevaluasi model pembangunan yang mendorong eksploitasi sumber daya alam dan meningkatkan kerentanan ekosistem terhadap kebakaran.
Persoalan karhutla dengan demikian tidak hanya berada pada tahap bagaimana memadamkan api ketika kebakaran terjadi. Pencegahan harus menyentuh kondisi ekosistem sebelum kebakaran, termasuk tata kelola gambut, kanal, konsesi, pembukaan lahan, serta pengawasan terhadap perusahaan.
Perbedaan data antara pemerintah dan lembaga independen juga menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Transparansi metodologi dan keterbukaan data diperlukan agar publik dapat memahami secara utuh skala karhutla yang terjadi dan mengevaluasi efektivitas kebijakan pemerintah.
Sebab, ketika kebakaran berulang pada lanskap yang sama, persoalannya tidak lagi sebatas cuaca kering atau kelalaian pembukaan lahan.
Kabut asap yang melintasi batas negara menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh: data yang transparan, pencegahan berbasis sains, penegakan hukum yang konsisten, serta pertanggungjawaban terhadap setiap pihak yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan hutan dan lahan.
Pada akhirnya, masyarakat Asia Tenggara tidak hanya membutuhkan langit yang kembali cerah setelah api dipadamkan. Mereka membutuhkan jaminan bahwa hutan dan lahan gambut tidak kembali menjadi sumber asap pada musim kemarau berikutnya
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR


