OPINI
Menyongsong Implementasi Wajib Halal Oktober
Oleh: Tulus Abadi*
Hak paling mendasar konsumen saat menggunakan suatu produk adalah aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Ketiga aspek ini tak boleh ditawar, apalagi direduksi. Bahkan hak keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bisa dimaknai secara meluas, bukan hanya hak keamanan, keselamatan, dan kenyamanan secara duniawi, tetapi juga punya dimensi spiritualitas dan teologis.
Dari sisi duniawi, ketiga hak itu bisa terakomodasi dalam bentuk standardisasi (SNI) dan kepatuhan terhadap higienitas kesehatan untuk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika.
Ketiga hak tersebut terwadahi dalam berbagai regulasi/hukum positif, seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, UU Pangan, UU Ketenagalistrikan, UU Perbankan, UU Penerbangan, UU Jalan, dan banyak lagi regulasi lainnya.
Selanjutnya, dalam ranah spiritualitas dan teologis, aspek kenyamanan, keamanan dan keselamatan terwadahi dalam aspek kehalalan suatu produk.
Puncak regulasi yang mengakomodasi terkait kehalalan adalah UU Jaminan Produk Halal (UU JPH). Walau sebelumnya, secara sektoral, UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Peternakan juga sudah mengakomodasi pengaturan masalah kehalalan suatu produk meski masih bersifat voluntary. Sementara UU JPH sudah berkarakter mandatory (wajib halal) untuk semua produk yang telah ditetapkan.
Merujuk pada UU JPH tersebut, sifat mandatory kehalalan suatu produk adalah harus mengantongi sertifikat halal. Dan logo/label halalnya pun telah ditentukan, yakni logo halal Indonesia, berupa "gunungan wayang", berwarna ungu muda. Tanpa mengantongi sertifikat dan logo halal yang sesuai UU JPH tersebut, maka suatu produk belum berhak mengklaim bahwa produknya halal.
UU JPH disahkan DPR pada 25 September 2014, dan dimandatkan akan berlaku efektif pada 18 Oktober 2026. Total masa transisi selama 12 tahun. Sehingga semua produk yang dimandatkan halal, pada 18 Oktober 2026 harus mengantongi sertifikat halal, alias "Wajib Halal Oktober".
Merujuk pada data BPJPH, per 2 September 2026 secara nasional terdapat 14.602.819 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 80 persen di antaranya sertifikasi halal dari sektor UKM dan UMKM.
Ada pun kategori produk wajib halal per 18 Oktober 2026, berdasar PP No. 42/2024 adalah: makanan, minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetika, barang gunaan yaitu sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, dan terakhir adalah kategori alat kesehatan kelas risiko.
Intinya semua yang dikonsumsi, dipakai, dan bersentuhan langsung dengan manusia adalah wajib mengantongi sertifikat halal. Pertanyaannya, apakah momen "Wajib Halal Oktober" akan dipatuhi oleh pelaku usaha yang sampai kini belum mengantongi sertifikasi halal, dan bagaimana pula mitigasinya?
Tak Ada Relaksasi Lagi
Seharusnya tak ada relaksasi lagi, alias tak ada kompromi lagi untuk menerapkan sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 karena mengingat masa relaksasi dan transisi selama 12 tahun sejak UU JPH disahkan (2014) adalah sangat cukup.
Apalagi untuk sektor UMKM UKM telah diberikan keringanan mengurus sertifikasi halal dengan sistem self declaration. Sistem ini sangat memudahkan sektor usaha dari kalangan JMKM UKM karena tidak berbayar, alias gratis.
Demikian juga dengan sektor usaha/swasta yang berbadan hukum perseroan terbatas, seyogyanya menjunjung kepatuhan pada hukum positif yang berlaku (UU JPH).
Sesuai mandat UU JPH, jika sampai 18 Oktober 2026 suatu produk belum mengantongi sertifikasi halal, maka berdasar pada UU JPH tersebut, maka BPJPH berhak memberikan label "non halal" pada produk tersebut. Seharusnya BPJPH tidak mati angin dalam menyikapi fenomena ini.
Masyarakat juga jangan terkecoh dengan informasi atas klaim di restoran-restoran besar yang mencantumkan narasi “no pork, no lard, dan no alcohol”, yang seolah itu sudah mencapai kategori halal. Klaim itu masih jauh dari kategori halal, sebagaimana yang dimandatkan UU JPH.
Bahkan sekalipun restoran itu mencantumkan kata “halal”, maka tetap tidak bisa dikategorikan halal, jika belum mengantongi sertifikat halal dari BPJPH, dan dengan logo halal yang relevan dengan UU JPH.
Sertifikasi halal itu juga harus dibingkai, dan dipampangkan di area restoran yang mudah dilihat oleh pengunjung sebagai konsumen. Sertifikat halal juga ada masa berlakunya, dan oleh karena itu harus diperbarui.
Satu lagi isu dan tantangan yang harus disikapi oleh BPJPH dan Komisi Fatwa MUI, yaitu pada produk tembakau (rokok), mau diberikan status apa, halal atau non halal? Sebagai produk yang dikonsumsi masif, rokok juga menjadi subyek yang harus tunduk pada UU JPH.
Saat ini, kalangan industri rokok telah mengajukan permohonan sertifikasi halal pada BPJPH. Tataran ini berpotensi menimbulkan sengkarut, yang ujung-ujungnya dipicu oleh pertimbangan ekonomi, ketenagakerjaan, dan pertanian tembakau.
Di Indonesia, sudah banyak ormas Islam yang memberikan status haram untuk rokok, seperti Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah, MUI, PERSIS. Nahdlatul Ulama (NU) memberikan status makruh untuk rokok. Makruh lebih dekat dengan haram, bukan halal. Demikian juga komunitas muslim di dunia, negara-negara di Timur Tengah memberikan status haram untuk rokok, dan tidak ditemukan adanya status fatwa halal untuk rokok.
Merujuk pada hukum positif, baik itu UU tentang Kesehatan, UU tentang Cukai, PP Kesehatan, ratusan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka sungguh absurd jika BPJPH memberikan ststus halal pada produk rokok.
Seperti usulan Muhammadiyah, Komnas Pengendalian Tembakau, dan masyarakat sipil lain, seharusnya produk rokok diberikan status non-halal.
Keniscayaan
Pada pasar bebas dan digital ekonomi, sertifikasi halal menjadi keniscayaan dan punya urgensi yang sangat tinggi untuk melindungi masyarakat. Di sisi lain, sejatinya UU JPH tidak melarang untuk memperdagangkan produk non-halal, tetapi harus jelas mengantongi label non-halal.
Displai penjualannya pun harus terinformasi dengan jelas, sehingga tidak menjerumuskan masyarakat sebagai konsumen. Hak atas informasi yang jelas, jernih dan jujur, adalah hak konsumen secara keseluruhan (bukan hanya konsumen muslim) yang dijamin oleh UU tentang Perlindungan Konsumen.
Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan instrumen untuk menghadang kiprah sektor usaha dan pertumbuhan ekonomi, tetapi justru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar lebih progresif, dan melindungi masyarakat dalam menggunakan suatu produk.
BPJPH dan Komisi Fatwa MUI harus punya ideologi dan keberpihakan yang jelas untuk melindungi masyarakat konsumen Indonesia. Tidak boleh ambigu, apalagi tunduk pada kepentingan oligarki ekonomi.
*) Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY