SPORT
Erick Thohir Tanggapi Kabar Dirinya Jadi Target Penyadapan
apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, buka suara mengenai kabar dirinya masuk dalam daftar sasaran penyadapan ilegal. Namanya disebut berada di urutan ke-36 dalam daftar yang beredar di media sosial.
Erick mengaku telah mendengar informasi tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan banyak komentar dan memilih menunggu hasil verifikasi dari pihak kepolisian.
"Nah, kalau saya hanya mendengar," kata Erick, Sabtu (7/11).
Ia mengatakan, proses verifikasi saat ini tengah dilakukan Kapolri bersama satuan tugas (satgas) yang dibentuk untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
"Ya, kembali kita tunggu saja hasil verifikasi dari Pak Kapolri dan juga satgas yang sedang dibentuk," ujarnya.
Erick juga berharap tidak memiliki prasangka negatif terkait kabar tersebut. Ia menegaskan, saat ini fokus memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.
"Apalagi hari ini saya berkontribusi yang terbaik untuk bangsa dan negara dan bagaimana justru kita harus melayani rakyat sebaik-baiknya," kata Erick.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, SU sebelumnya berstatus sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11).
Dalam perkara tersebut, SU disebut berperan sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring (Kabakmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Penyidik menyebut SU memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan provisioning atau penyadapan yang dilakukan Kabakmon, termasuk oleh tersangka EH dan AS.
Pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta persetujuan SU untuk menghapus hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui.
Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi empat orang. Tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, sementara SU belum dapat ditahan karena mengalami sakit pascastroke.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, yang terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
SU dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, SU dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

