LINGKUNGAN HIDUP
Kisah Perjuangan Nurinda, Perempuan Penjaga Tanah Adat Sihaporas
apakabar.co.id, JAKARTA - Suaminya dua kali dipenjara. Ia sendiri, menurut kesaksiannya pernah diseret, diborgol, dan ditodong pistol. Namun, Nurinda Napitu tak beranjak. Di wilayah adat Sihaporas, Tano Batak, Sumatera Utara, ia tetap menggarap kebun kolektif dan bersiap di pos penjagaan demi mempertahankan apa yang ia sebut sebagai tanah titipan leluhur.
"Kami selalu menghadapi kekerasan. Dari perusahaan, dari polisi, dari tentara," kata Nurinda.
Kalimat itu meluncur dari mulut Pengurus Harian Komunitas (PHKom) PEREMPUAN AMAN Sihaporas tersebut dalam Sarasehan III Temu Nasional (TEMUNAS) IV PEREMPUAN AMAN yang berlangsung di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (16/10/2026).
Di hadapan ratusan delegasi perempuan adat dari berbagai pelosok Nusantara, Nurinda membagikan kisah tentang resiliensi dan perlawanan di tengah gempuran konflik agraria dan kekerasan berbasis gender.
Hari Ketika Ia Diseret
Pengalaman pahit yang diingat Nurinda terjadi pada 22 Juli 2024. Saat itu, ia bersama 10 warga lainnya sedang bersiaga di rumah bersama untuk menjaga wilayah adat dari klaim konsesi industri. Pagi hari yang tenang mendadak pecah ketika rombongan aparat keamanan dan sekuriti perusahaan mendatangi lokasi.
"Mereka tidak memandang saya perempuan. Mereka menyeret, memborgol, dan menodongkan pistol," kenang Nurinda.
Peristiwa hari itu memiliki versi yang bertolak belakang. Pada hari yang sama, Kapolres Simalungun saat itu, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyatakan kepolisian menangkap tujuh orang di area hutan tanaman industri PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi menyebut penangkapan terkait laporan penganiayaan dan pengeroyokan tahun 2022 dan 2024.
Sementara itu, pihak PT TPL melalui Direkturnya, Anwar Lawden, dalam konferensi pers di Medan pada 24 Juli 2024, membantah tuduhan keterlibatan dalam penyerangan maupun penculikan. Pihak perusahaan mengklaim beroperasi secara legal sesuai izin konsesi pemerintah dan menyerahkan seluruh proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan kepada pihak berwajib.
Pernyataan resmi dari kepolisian maupun perusahaan saat itu memisahkan penindakan hukum dari tuduhan spesifik Nurinda mengenai penyeretan dan penodongan senjata terhadap dirinya.
Rumah yang Ditinggal dan Dapur yang Tetap Mengepul
Peristiwa Juli 2024 bukanlah insiden tunggal. Konflik berkepanjangan antara Masyarakat Adat Sihaporas dan PT TPL telah menyebabkan sedikitnya tujuh anggota komunitas mengalami kriminalisasi sejak 2019. Nurinda merasakan hantaman itu secara langsung pada keluarganya.
Suaminya dua kali dijebloskan ke dalam penjara. Pada 2019, sang suami divonis 10 bulan penjara. Pada awal 2025, Pengadilan Negeri Simalungun kembali menjatuhkan vonis akumulatif 2 tahun 4 bulan atas dua berkas perkara terpisah.
Setiap kali suaminya dibawa pergi oleh proses hukum, beban rumah tangga sepenuhnya berpindah ke pundak Nurinda. Rumah kehilangan satu sosok pelindung dan pekerja, tetapi urusan perut dan keberlanjutan hidup tidak pernah bisa ditunda. Kebun tetap harus dicangkul, tanaman harus dirawat, dan anak-anak harus tetap diberi makan serta pendidikan.
Namun, perlawanan Nurinda dan perempuan Sihaporas tidak berhenti pada ratapan. Mereka merespons tekanan ini dengan membangun strategi bertahan hidup yang terorganisasi: kebun kolektif dan patroli bergilir.
Melalui kebun kolektif, para perempuan saling bahu-membahu menanam sayur-mayur dan tanaman pangan. Hasil kebun ini memastikan dapur setiap keluarga—termasuk keluarga yang anggotanya sedang ditahan—tetap berasap.
Di saat yang sama, mereka membagi jadwal piket penjagaan wilayah secara bergilir. Ketika kaum laki-laki berhadapan dengan risiko kriminalisasi yang tinggi, perempuan mengambil peran di garis depan untuk memastikan area adat tidak kosong dari pengawasan. "Perempuan Adat harus kuat melawan itu semua," tegas Nurinda.
Bagi mereka, memperjuangkan tanah bukan sekadar mempertahankan sejengkal lahan, melainkan menyelamatkan sumber air, hutan, serta ritual adat yang terancam punah akibat alih fungsi lingkungan.
Resiliensi yang Tak Boleh Dibiarkan Sendiri
Ketangguhan perempuan adat seperti Nurinda memang mengagumkan, tetapi juga menyisakan catatan kritis. Dalam forum TEMUNAS IV yang mengusung tema "Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat", para pemangku kepentingan mengingatkan agar ketangguhan tersebut tidak dijadikan pembenaran atas pembiaran oleh negara.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian, menegaskan bahwa resiliensi perempuan adat justru menjadi kritik keras terhadap tata kelola perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
"Jangan dilihat Perempuan Adat resilien dan kuat, sehingga tidak perlu ada tindakan negara. Resiliensi itu harus dimaknai dalam konteks di mana ketidakhadiran negara ternyata Perempuan Adat masih resilien," ujar Saurlin.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, Devi Anggraini, menekankan bahwa perjuangan perempuan adat bukan hanya soal perlindungan fisik dari kekerasan eksternal, melainkan pengakuan struktural atas posisi mereka. "Pengakuan yang paling dikejar saat ini adalah pengakuan dalam bentuk tindakan konkret mengoreksi nilai di kampung-kampung dan menempatkan perempuan sebagai subjek hak politik," ungkap Devi.
Bagi Nurinda Napitu, perjuangan ini masih jauh dari kata usai. Selama tanah tempat mereka berpijak masih berstatus sengketa, ia akan terus melangkah ke kebun kolektif di pagi hari dan berdiri di pos penjagaan saat senja tiba—menjaga tanah titipan demi masa depan anak cucunya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

