NEWS

Komnas HAM Dorong Turunan Reforma Agraria Lindungi Masyarakat Adat

Aktivis Greenpeace Indonesia bersama masyarakat adat terdampak PSN menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Foto: Antara
Aktivis Greenpeace Indonesia bersama masyarakat adat terdampak PSN menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan aturan pelaksana Undang-Undang Reforma Agraria (UU PRA) agar memberikan kepastian hukum bagi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat serta kelompok rentan.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan penguatan aturan turunan diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat adat yang memiliki keterkaitan dengan wilayah adat, hak ulayat, dan ruang hidup.

"Komnas HAM berharap pengesahan UU PRA ini dapat menjadi momentum untuk mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia," kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9).
Menurut dia, konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari persoalan pengakuan wilayah adat, hak ulayat, serta ruang hidup yang berbasis kepercayaan.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya mekanisme pemulihan hak korban, termasuk restitusi tanah dan pelepasan aset barang milik negara/daerah yang berorientasi pada perlindungan HAM untuk mengembalikan hak masyarakat yang terabaikan akibat konflik agraria struktural.

Selain itu, pelaksanaan reforma agraria perlu dilakukan berdasarkan prinsip partisipasi bermakna dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Yang perlu terus dikawal adalah agar peraturan pelaksana dari UU ini disusun secara partisipatif dan tidak mengurangi substansi pelindungan hak asasi manusia yang telah direkomendasikan Komnas HAM," ujar dia.

Komnas HAM sebelumnya menyusun Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dan Kajian Penanganan Konflik Agraria dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan kajian tersebut, penanganan konflik agraria dinilai kerap bergeser terlalu dini dari persoalan struktural mengenai penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan agraria menjadi persoalan pidana.

Komnas HAM menilai kondisi tersebut dapat mempertemukan aparat kepolisian dengan masyarakat adat, petani, dan pembela HAM serta memunculkan aduan terkait kriminalisasi, intimidasi, hingga dugaan penggunaan kekuatan berlebihan.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme yang mengedepankan perlindungan HAM dan memastikan hak masyarakat adat serta kelompok rentan terlindungi dalam pelaksanaan reforma agraria.