LINGKUNGAN HIDUP

Kudus Wajibkan ASN Lakukan Pemilahan Sampah

Aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara bendera di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Foto: Antara
Aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara bendera di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk mengurangi dan memilah sampah dalam upaya untuk menurunkan beban tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.

Adapun kewajiban tersebut di antaranya dengan melakukan pemisahan sampah organik dan sampah anorganik. Aktivitas tersebut dapat dilakukan baik di tempat kerja maupun di rumah masing-masing ASN.

"Selain mengurangi produksi sampah yang dibuang ke TPA, pilah sampah sekaligus untuk meningkatkan potensi daur ulang maupun pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai guna," kata Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton di Kudus, seperti dilansir Antara, Jumat (2/1).
Praktik pemilahan sampah yang dilakukan oleh para ASN harapannya bisa dicontoh oleh masyarakat di lingkungan mereka. Selain itu, juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat secara umum.

Bellinda mengatakan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan mekanisme pelaporan pelaksanaan pemilahan sampah oleh ASN.

"Teknis pelaporannya nanti akan diatur, bisa melalui laporan masing-masing OPD. Yang jelas, ini menjadi kewajiban bersama," katanya.

Ia menyampaikan bahwa setiap organisasi perangkat daerah atau OPD akan diminta memastikan ASN di lingkungannya menjalankan kewajiban memilah sampah.

"Nanti akan kami bahas lebih lanjut, termasuk soal sanksinya. Yang jelas, komitmen ini harus dimulai bersama demi lingkungan yang lebih baik," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kudus juga berencana menerapkan kebijakan ramah lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan di kantor pemerintah daerah mulai tahun 2026.

Selain mendorong pengurangan dan pemilahan sampah, Pemerintah Kabupaten Kudus akan membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar (Refuse Derived Fuel/RDF) guna mengatasi masalah sampah di wilayahnya.

Upaya-upaya tersebut dilakukan menyusul sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus berkenaan dengan pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah yang belum memenuhi standar di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.