NEWS
MK Pangkas Syarat Ketat Pimpinan KPK, Cukup Nonaktif Tidak Perlu Mundur
apakabar.co.id, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas ketentuan syarat bagi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban melepas jabatan asal.
Dalam putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan ketentuan tersebut tidak lagi mengikat secara mutlak dan harus dimaknai sebagai kewajiban nonaktif selama menjabat.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. “Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (30/4).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata “melepas” dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”.
Hal serupa juga berlaku pada frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU KPK. Mahkamah menegaskan frasa tersebut inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai sebagai kewajiban nonaktif selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan jabatan publik yang diperoleh melalui pemilihan umum. Pimpinan KPK merupakan pejabat hasil seleksi (selected officials), bukan pejabat yang memperoleh mandat langsung dari rakyat (elected officials).
Menurut dia, jabatan yang bersumber dari mandat politik menuntut pemutusan total dari jabatan atau profesi sebelumnya karena legitimasi berasal langsung dari rakyat dalam periode tertentu.
Sebaliknya, jabatan pimpinan KPK berbasis pada kompetensi, integritas, dan profesionalitas, sehingga tidak tepat jika dipersyaratkan harus melepaskan jabatan asal secara permanen.
“Lebih tepat dipahami sebagai bentuk penugasan publik yang bersifat sementara, yang secara konseptual tetap membuka kemungkinan bagi pejabat yang bersangkutan kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa jabatan berakhir,” ujar Guntur.
Namun demikian, MK menegaskan selama menjabat, pimpinan KPK tetap wajib fokus penuh pada tugas pemberantasan korupsi. Kewajiban nonaktif tersebut dinilai cukup untuk mencegah konflik kepentingan dan potensi rangkap jabatan.
Dengan putusan ini, syarat bagi calon pimpinan KPK tidak lagi mengharuskan pengunduran diri permanen dari jabatan sebelumnya, melainkan cukup nonaktif selama masa jabatan berlangsung.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

