NEWS

Natalius Pigai Dorong Perusahaan Terapkan Prinsip Bisnis Berbasis HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam agenda Forum Bisnis dan Hak Asasi Manusia Indonesia 2026 di Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: ANTARA
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam agenda Forum Bisnis dan Hak Asasi Manusia Indonesia 2026 di Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong peningkatan kesadaran perusahaan untuk menerapkan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam kegiatan usaha sebagai upaya membangun iklim bisnis yang bermartabat dan berkelanjutan.

Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, dan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, termasuk usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM yang telah diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani.

Pigai mengatakan regulasi tersebut diharapkan memperkuat penerapan standar bisnis berbasis HAM di Indonesia. Menurut dia, kebijakan itu juga berkaitan dengan upaya memenuhi prasyarat keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

“Sekarang Perpres yang baru, yang lebih komprehensif, kami sudah usulkan ke Presiden. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Presiden, dan Pak Airlangga sebagai Menko Ekuin (Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri) sudah periksa bahannya. Kenapa? Karena Perpres tentang Bisnis dan HAM ini menjadi salah satu prasyarat menjadi member di OECD,” dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10).
Ia menjelaskan, pemerintah akan memulai penerapan prinsip bisnis dan HAM dengan membangun pemahaman di kalangan pelaku usaha. Tahap berikutnya, perusahaan diharapkan menyampaikan laporan secara sukarela mengenai standar dan nilai HAM yang diterapkan dalam kegiatan bisnisnya.

Adapun penerapan pelaporan wajib atau mandatory direncanakan mulai 2028 dan seterusnya, dengan kemungkinan menyasar perusahaan yang memiliki lebih dari 2.000 pekerja. Pigai menegaskan rencana tersebut masih memerlukan persiapan.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian HAM berencana menggunakan penilaian yang mengacu pada PRISMA serta sejumlah indeks dan variabel lain sesuai kebutuhan. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme penilaian dan sanksi secara bertahap.

Meski demikian, Pigai menekankan bahwa prioritas saat ini adalah membangun kesadaran pelaku usaha, bukan langsung menerapkan sanksi. Pemerintah ingin mendorong perusahaan memahami HAM sebagai bagian dari tata kelola bisnis dan menjadikan dunia usaha sebagai mitra dalam pemajuan HAM.

“Yang kita lakukan sekarang adalah pendidikan, penyuluhan, pemasyarakatan, dan membangun kesadaran. Itu aja dulu. Jangan muluk-muluk sanksi-sanksi, itu jauh. Itu 2028 ke atas,” ujar dia.
Menurut Pigai, penerapan prinsip HAM juga berpotensi memberikan manfaat bagi perusahaan, antara lain meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan memperkuat reputasi di pasar internasional.

Ia menilai perusahaan yang mampu menunjukkan penerapan uji tuntas HAM atau human rights due diligence dapat memiliki nilai tambah dalam hubungan bisnis dan akses terhadap pembiayaan.

Oleh karena itu, Kementerian HAM akan mengedepankan pendidikan, penyuluhan, dan kampanye untuk memperluas pemahaman pelaku usaha sebelum penerapan kewajiban pelaporan dan mekanisme evaluasi diperluas.