NEWS

Pakar Soroti Remisi Koruptor Tak Sejalan Semangat Antikorupsi

Mantan Ketua DPR RI dan politisi Golkar yang tersandung kasus korupsi mendapatkan total remisi 28 bulan 15 hari. Foto: Antara
Mantan Ketua DPR RI dan politisi Golkar yang tersandung kasus korupsi mendapatkan total remisi 28 bulan 15 hari. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai pemberian remisi kepada sejumlah narapidana kasus korupsi (koruptor) pada Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Secara hukum, remisi adalah hak bagi narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Jadi tidak ada yang salah," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah seperti dilansir Antara, Senin (18/8).

Akan tetapi jika dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi, kata dia, pemberian remisi kepada koruptor itu menjadi tidak pas, karena kebijakan tersebut melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga:

Ia pun menyoroti pemberian bebas bersyarat bagi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang merupakan terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik.

Meskipun tidak mendapatkan remisi dalam rangka HUT Ke-80 Republik Indonesia, pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto pada tanggal 16 Agustus 2025 juga berkaitan dengan remisi yang diperolehnya dalam beberapa momentum sebelumnya ditambah dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Ia mengatakan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yang mengatur pengetatan remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.

"Namun pada masa pemerintahan Presiden Jokowi (Joko Widodo), PP 99/2012 tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba, dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999," katanya.

Baca juga:

Dengan demikian, kata dia, semua narapidana, termasuk koruptor, tetap bisa mendapat remisi, sehingga hal ini justru melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi.

Ia menyayangkan fluktuasi dalam politik hukum yang membuat publik bingung, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Terkait dengan hal itu, dia menegaskan kembali pentingnya konsistensi aturan agar pemberantasan korupsi tidak kehilangan momentum dan efek jera.

"Jika pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto benar-benar ingin serius memberantas korupsi, aturan pembatasan remisi tersebut sebaiknya dihidupkan kembali," jelasnya.

Foto editor
Editor:
ADMIN