EKBIS
SPAI Konsisten Tolak Fleksibilitas dan Kemitraan Platform
apakabar.co.id, JAKARTA - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak fleksibilitas dan kemitraan yang selama ini dinyatakan oleh perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, ShopeeFood, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, GreenSM dan lainnya.
SPAI menilai fleksibilitas tidak terbukti dalam kerja pengantaran yang dilakukan pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo karena para pengemudi sehari-harinya bekerja belasan jam, 12 jam hingga 18 jam di bawah perintah platform untuk menjalankan order di dalam aplikasi.
"Bila order tidak dijalankan, maka pengemudi ojol akan dikenai sanksi suspend (pembekuan akun) dan putus mitra (PHK) oleh perusahaan platform," kata Ketua SPAI, Lily Pujiati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/9).
Lebih parahnya, pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo tidak mendapatkan waktu istirahat karena harus dalam posisi stand by untuk terima order yang tidak jelas kapan datangnya. Atas dasar itu, Lily meminta waktu kerja harus dibatasi 8 jam karena sudah banyak kasus hampir setiap hari ditemukan pengemudi yang mengalami kecelakaan di jalan karena kelelahan harus bekerja di malam hari “ngalong”.
"Bahkan ditemukan pengemudi sampai meninggal dunia di atas motor maupun di dalam mobil karena kelelahan," ungkapnya.
Jam kerja yang melebihi batas itu, diperburuk lagi dengan pendapatan atau upah yang diperoleh di bawah standar upah minimum. Faktanya pendapatan pengemudi ojol per hari hanya di kisaran Rp 75.000 sampai Rp 100.000, di bawah rata-rata upah minimum nasional Rp 3,5 juta per bulan.
Angka itu belum dipotong dengan biaya operasional yang harus ditanggung pengemudi: bahan bakar, pulsa, paket data, perawatan kendaraan, pergantian spare parts, cicilan/sewa kendaraan, cicilan handphone, cicilan atribut (helm, jaket/seragam, tas) dan biaya lainnya. Semua biaya itu berkisar Rp 75.000-Rp 100.000, artinya pendapatan sehari habis oleh biaya operasional yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan platform.
"Pada akhirnya pengemudi ojol yang sudah lelah seharian bekerja, sering kali tidak membawa uang sepeserpun untuk keluarga di rumah," kata Lily.
Beberapa kajian seperti Survei Balitbang Kementerian Perhubungan dan Survei Litbang Kompas juga sudah mengungkap kondisi kerja pengemudi ojol yang tidak layak dan di bawah standar hukum ketenagakerjaan.
Kondisi pemerasan tenaga kerja pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo seperti ini terjadi karena status mitra yang tidak mengakui pengemudi sebagai pekerja. Padahal pengemudi ojol jelas diakui sebagai pekerja dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 15, mengenai hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
"Ketiga unsur itu telah terpenuhi sepenuhnya dalam aplikasi yang dijalankan pengemudi transportasi online, di dalam hubungan kerja antara perusahaan platform dengan pengemudi," ujarnya.
Unsur pekerjaan terpenuhi karena platform menetapkan pekerjaan pengantaran penumpang, barang dan makanan yang wajib dijalankan pengemudi. Unsur upah juga terpenuhi karena platform hanya membayarkan upah satuan hasil, bila setiap order atau kerja pengantaran berhasil dikerjakan oleh pengemudi, dan platform mengendalikan kapan upah dicairkan ke dompet digital pengemudi di dalam aplikasi.
"Unsur perintah jelas terpenuhi karena platform akan memberi sanksi suspend dan putus mitra kepada pengemudi, bila order pengantaran tersebut tidak dikerjakan," katanya.
Sehingga perusahaan platform menghindar dari Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam memberikan hak pekerja bagi pengemudi seperti upah (UMP) bulanan, upah lembur, jam kerja 8 jam, cuti haid dan melahirkan, hak pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, hak berunding agar tidak diputus mitra sepihak, tidak ada diskriminasi seperti akun prioritas, dan hak lainnya.
Sementara di luar negeri pekerja platform khususnya pengemudi ojol pengantaran barang semakin diakui haknya sebagai pekerja. Pemerintah Australia sudah menetapkan upah minimum nasional bagi pengemudi ojol pengantaran barang sebesar Rp 390.000 per jam. Di Amerika, Wali Kota New York mewajibkan perusahaan platform pengantaran barang online, DoorDash untuk membayar kompensasi sebesar USD 131,5 juta (Rp 2,35 triliun) kepada 260 ribu pekerja Door Dash yang selama ini upahnya dibayar rendah dari aturan yang berlaku.
Pemeritah Indonesia sendiri, diwakili Kementerian Ketenagakerjaan, juga sebelumnya telah menyetujui lahirnya hukum internasional pelindungan pekerja platform di sidang International Labour Organization (ILO) yang bernama Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114 bulan Juni lalu.
"Maka untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai amanat konstitusi UUD 1945, kami menuntut agar pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo disahkan sebagai pekerja dalam hubungan kerja agar mendapatkan hak-hak pekerja pada rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas di DPR bersama pemerintah. Selain itu pemerintah untuk segera melakukan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 193 untuk diadopsi ke dalam hukum ketenagakerjaan nasional," jelasnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

