apakabar.co.id, JAKARTA – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam.
DGB UI menilai telah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akibat pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara arogan dan vulgar mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.
“Akibatnya, Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan,” tulis Dewan Guru Besar dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Dewan Guru Besar UI menilai tingkah pola tercela telah diperlihatkan para anggota DPR. Hal itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada tahun 1998 telah dilawan secara keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan ‘reformasi’.
Bahas RUU Pilkada di Baleg, Ketua MKMK: Bentuk Pembangkangan Konstitusi
Karena itu, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara.
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, menurut mereka, nyata-nyata telah menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
Dewan Guru Besar UI juga mengungkapkan tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan
untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
“Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara,” tulis Dewan Guru Besar UI.
Keputusan Baleg DPR, Pakar: Pembangkangan Konstitusi
Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat.
Karena itu, Dewan Guru Besar UI mengaku geram terhadap sikap dan tindak laku para pejabat, baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka.
“Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini. Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini,” ungkap Dewan Guru Besar UI.
Kondisi saat ini dinilai genting, sehingga Dewan Guru Besar UI perlu menyikapinya dengan menghimbau semua lembaga negara untuk menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.
Babak Baru RUU Pilkada, Baleg-Pemerintah Setuju Diparipurnakan
Dewan Guru Besar UI juga meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
“Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila,” tutup Dewan Guru Besar UI.