apakabar.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap 19 orang dari total 301 pengunjuk rasa yang ditangkap dalam aksi menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Penyidik telah menetapkan 19 orang di antara mereka sebagai tersangka,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/9).
Menurut Kombes Ade Ary, satu orang dari kelompok tersebut dikenakan status tersangka karena diduga kuat telah melakukan tindakan perusakan terhadap pagar Kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara itu, 18 lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan perlawanan dan tidak mematuhi instruksi yang diberikan oleh aparat kepolisian selama aksi berlangsung.
Polda Metro Pulangkan 300 Pendemo, 1 Orang Diperiksa Lebih Lanjut
“Proses penetapan tersangka ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui serangkaian prosedur yang meliputi penyelidikan mendalam, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara,” jelas Kombes Ade Ary.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, 19 orang tersebut tidak ditahan karena pihak keluarga memberikan jaminan bahwa para tersangka akan bersikap kooperatif dan tidak akan mengulangi tindakan anarkis serupa di masa mendatang.
“Keluarga menjamin bahwa para tersangka akan bersikap kooperatif, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan melarikan diri,” imbuh Kombes Ade Ary.
Selain itu, Kombes Ade Ary mengungkapkan penangkapan dilakukan karena para pengunjuk rasa diduga telah mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas publik, serta melakukan serangan terhadap aparat yang sedang bertugas.
Banyak Pendemo Terluka di Kepala Saat Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR
“Orang-orang yang ditangkap ini diduga telah melakukan gangguan terhadap ketertiban umum, merusak fasilitas publik, tidak mengindahkan peringatan dari petugas kami di lapangan, dan ada juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap aparat keamanan,” terangnya.
Hingga Jumat malam, sebanyak 300 pengunjuk rasa telah dipulangkan. Sisanya hanya satu orang pendemo masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.