KPU Kota Bandung Siap Jalankan Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia di pilkada serentak 2024. Foto: Istimewa

apakabar.co.id,BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas dan batas usia sesuai putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait pencalonan kepala daerah di pilkada serentak 2024

Hal tersebut diutarakan Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti. Menurutnya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta orang, harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen dalam mencalonkan kepala daerah, berdasarkan putusan MK.

Di Kota Bandung, ungkap Wenti, jumlah DPT mencapai 1.872.381 orang, sehingga syarat pencalonan haruslah sebesar 6,5 persen. “Total suara sah ada 1.458.701, jadi syarat suara sebanyak 94.816,” ujar Wenti, Senin (26/8).

Menurut Wenti, KPU Kota Bandung telah mendorong partai politik untuk segera mendaftarkan bakal pasangan calon wali kota Bandung dan wakil wali kota Bandung di pilkada serentak sesuai waktu yang ditetapkan, yakni tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus.

KPU Wasit Demokrasi, Partai Buruh: Harus Netral, Jangan Terlibat Permainan Politik

Pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Adapun pada tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB

Selain wajib memenuhi persyaratan administrasi, kata Wenti, bakal pasangan calon harus melakukan pemeriksaan kesehatan pada H+2 setelah pendaftaran. Para peserta akan melakukan serangkaian tes di Rumah Sakit Hasan Sadikin sejak tanggal 31 Agustus hingga 1 September. Tes tersebut meliputi tes fisik, laboratorium dan psikologis.

“Setelah pendaftaran, ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan, baik verifikasi administrasi, dokumen pendaftaran, pemeriksaan kesehatan,” paparnya.

Dugaan Sianida di Kerangka Manusia di Bandung Barat, Polisi Tunggu Hasil Forensik

Wenti membeberkan pemilihan RSHS Bandung sebagai tempat pelaksanaan tes karena sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Bandung. Khusus untuk pemeriksaan narkoba, nantinya akan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional.

“Kami berharap tidak ada perbaikan-perbaikan atau pun persyaratan-persyaratan yang kurang ketika proses pendaftaran dilaksanakan,” tutupnya.

388 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *