1446
1446

Pembunuh Wartawati Juwita Harusnya Diseret ke Peradilan Umum

Ada perdebatan apakah anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti pembunuhan terhadap warga sipil, harus diadili di pengadilan militer atau pengadilan umum.

Mendiang Juwita dan kekasihnya. Foto: Detik.com

apakabar.co.id, JAKARTA – Teka-teki kematian wartawati, Juwita akhirnya terjawab. TNI Angkatan Laut mengumumkan dugaan kuat mengarah ke pembunuhan.

“Benar terjadi pembunuhan. Pelakunya diduga oknum TNI Angkatan Laut berinisial J dengan pangkat Kelasi I,” ungkap Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald L. Ganap, Rabu (26/3).

Menurutnya, terduga pelaku sudah empat tahun berdinas di TNI AL. Terkait hubungan korban dan pelaku masih dalam penyelidikan.

“Yang jelas, benar korban memang wartawati media online,” tambahnya.

Saat ditanya soal motif, Ronald mengaku masih mendalami kasus ini. “Motifnya masih dalam pendalaman,” tegasnya.

Pelaku sudah diamankan oleh pihak POM TNI AL. Ronald menjamin kasus ini akan berjalan transparan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi meminta publik bersabar, “Tunggu rilis resmi Kapolda bersama POM AL ya,” singkat Adam.

Sampai malam ini identitas pelaku maupun motif pembunuhan Juwita belum juga diumumkan baik oleh TNI maupun polisi.

Koneksitas

Tersangka dari kalangan TNI biasanya diadili di pengadilan militer. Itu, berdasarkan sistem peradilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Namun, ada perdebatan apakah anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti pembunuhan terhadap warga sipil, harus diadili di pengadilan militer atau pengadilan umum.

“Ya harusnya memang begitu. Tapi UU-nya belum seperti itu. Di sisi lain, memangnya TNI mau disidik Polri? Seberapa jauh polisi bebas kepentingan?” jelas analis kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dihubungi terpisah.

Maka, Rukminto mendorong setidaknya penyelidikan kasus pembunuhan Juwita dilakukan dengan mekanisme koneksitas atau gabungan. Agar dicapai tujuan penyelidikan yang objektif mengingat korban adalah warga sipil biasa.

“Penyelidikan yang dilakukan pihak TNI AL sendiri meskipun objektif tetap akan dipersepsikan bias kepentingan,” jelasnya.

Penuh Kejanggalan

Awalnya, kematian Juwita dikira kecelakaan tunggal saat mengendarai motor. Namun, berbagai kejanggalan muncul. Ia mengalami luka di dagu, lebam di punggung dan leher. Dompet serta ponselnya hilang, tetapi motornya masih di lokasi.

Juwita ditemukan tewas di tepi jalan menuju Desa Kiram, Banjar, Sabtu (22/3), masih mengenakan helm dengan motornya terperosok ke semak-semak. Warga yang menemukan jasadnya segera membawanya ke RSUD Idaman Banjarbaru.

Yang semakin mencurigakan, pagi itu Juwita berpamitan ke Guntung Payung, tetapi siangnya ditemukan tak bernyawa di Gunung Kupang.

Terungkapnya pelaku bermula dari penyelidikan polisi terhadap barang bukti yang tersisa. HP dan dompet korban hilang, tetapi polisi menemukan petunjuk dari laptopnya. Di dalamnya, ada percakapan dengan kekasihnya yang meminta bertemu. Terduga pelaku bahkan sempat mengirim pesan berisi petunjuk arah sebelum diduga menyerang korban. Juwita sendiri sejatinya akan menikah pada Mei 2025 sebelum akhirnya ditemukan tewas.

1,679 kali dilihat, 1,731 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *