apakabar.co.id, JAKARTA – Perusahaan layanan berbasis aplikasi atau aplikator transportasi Grab menegaskan besaran potongan komisi antara perusahaan dan mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) sudah sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.
“Perusahaan patuh atas aturan pemerintah,” kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/5).
Aturan tersebut, kata Tirza, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca juga: Grab Klaim Biaya Layanan Aplikasi Sesuai Regulasi Pemerintah
Tirza menekankan, biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan mitra pengemudi dalam menyediakan layanan transportasi bagi konsumen.
Lebih lanjut, kata Tirza, sebagian dari biaya layanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kepasitas mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif.
Tirza menerangkan tak hanya bergantung pada komisi atau biaya layanan yang dikenakan pada mitra atas penggunaan aplikasi saja, melainkan pendapatan Grab juga bersumber dari biaya jasa aplikasi atau biaya pemesanan.
Baca juga: Grab Komentari Usulan Mitra Ojol Masuk Kategori UMKM
Biaya tersebut merupakan biaya tambahan yang dibayarkan langsung oleh pelanggan sebagai pengguna layanan. Struktur tersebut, kata Tirza, sejalan dengan praktik industri digital lainnya seperti pada pembelian tiket kereta api atau pesawat pada platform perjalanan.
“Selain harga tiket, pembeli juga dikenakan biaya layanan untuk mendukung operasional dan pengembangan teknologi platform,” jelasnya.
Sebelumnya Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mendesak forum untuk segera menyetujui regulasi soal pembatasan potongan tarif oleh aplikator transportasi maksimal 10 persen.
Adian menilai hal itu dapat mengangkat kesejahteraan anak-anak para mitra pengemudi.