Asa Baru Banjarbaru, MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara

Sejatinya dugaan kecurangan dan penyalahgunaan wewenang penyelenggara pemilu juga terjadi di Banjarbaru.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama hakim anggota Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan dengan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara perselisihan hasil Pilkada Barito Utara, Rabu (14/5).

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) serta Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” tegas Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa kedua paslon terbukti melakukan praktik politik uang secara masif. Semua ini dinilai telah merusak tatanan demokrasi dan mencederai asas pemilu yang jujur dan berintegritas.

“Fakta politik uang yang sangat besar skalanya ini sama sekali tidak dapat ditoleransi. Praktik ini telah mendegradasi pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan integritas,” jelas Guntur.

Putusan MK tidak hanya berakhir pada diskualifikasi. MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara, yang wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan, dan menetapkan perolehannya tanpa perlu dilaporkan kembali kepada Mahkamah,” tambah Suhartoyo.

Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil nomor 2 dengan nilai sampai Rp16 juta per pemilih. Bahkan, seorang saksi menerangkan telah menerima total uang hingga Rp64 juta untuk satu keluarga.

Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon nomor urut satu senilai hingga Rp6,5 juta per pemilih. Serta janji untuk diberangkatkan umrah apabila paslon ini menang.

Banjarbaru Menanti Putusan

Infografis gugatan Pilkada Banjarbaru.

Gelombang gugatan hasil pemilu juga bergulir di Banjarbaru. Sidang perkara sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru dijadwalkan digelar 15 Mei 2025 di Mahkamah Konstitusi.

Menurut laman resmi MK (mkri.id), terdapat dua permohonan yang diajukan terkait PSU Banjarbaru, yakni oleh Prof. Udiansyah dan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan. Kedua permohonan didaftarkan pada 23 April 2025.

Namun, tak lama setelah gugatan didaftarkan, Ketua LPRI yang menjadi salah satu pemohon justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah KPU mencabut akreditasi lembaga tersebut atas dugaan pelanggaran pemilu.

Maka, selain kecurangan politik uang serupa yang terjadi di Barito Utara, tim Hukum Banjarbaru Hanyar (selaku penggugat) juga mengendus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.

Akankah Banjarbaru mengikuti jejak Barito Utara? Kuasa hukum Banjarbaru Hanyar, kelompok masyarakat yang menggugat hasil pemilu ulang optimis.

“Karena, dugaan politik uang juga terjadi di PSU Banjarbaru. Putusan MK terkait Barito Utara ini menjadi terobosan baik dan asa baru buat masyarakat Banjarbaru,” jelas Muhammad Pazri dihubungi, Rabu petang (14/5).

Pazri begitu yakin Mahkamah konsisten menjaga integritas pemilu sebagaimana yang telah ditunjukkan dalam putusan Barito Utara. “Maka harapan baru untuk demokrasi Banjarbaru bisa jadi menyala lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, PSU Banjarbaru digelar sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menyatakan Pilkada Banjarbaru 27 November 2024 melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 serta asas pemilu yang adil dan bebas.

“…tidak adanya keadilan bagi para pemilih, serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1, sehingga haruslah dibatalkan.”
(Putusan MK, Paragraf 3.18.2, halaman 241)

Namun menurut Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, PSU yang seharusnya menjadi koreksi atas pelanggaran tersebut justru kembali diwarnai dugaan praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1, Lisa Halaby-Wartono, yang berhadapan dengan kolom kosong.

Sebelumnya, KPU telah mengonfirmasi siap menghadapi dua gugatan ini. “Kami terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk meminta petunjuk berkaitan adanya gugatan ini,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, dikutip dari Antara.

163 kali dilihat, 237 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *