Kritik Jenderal di Jabatan Sipil, Detik Hapus Opini Mahasiswa 

Foto Ilustrasi kebebasan pers terancam

apakabar.co.id, JAKARTA – Sebuah tulisan opini yang sempat dimuat di Detik.com, salah satu portal berita daring terbesar di Indonesia, mendadak hilang dari peredaran.

Tulisan berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” itu ditulis oleh seorang mahasiswa pascasarjana dari universitas terkemuka.

Dalam opininya, ia mempertanyakan pengangkatan Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut mahasiswa tersebut, penempatan jenderal purnawirawan di jabatan sipil strategis berpotensi mengganggu prinsip sistem merit dalam birokrasi, yang seharusnya menempatkan individu berdasarkan kompetensi, bukan latar belakang militer.

Namun, opini yang mengkritisi keputusan itu hanya bertahan sejenak di dunia maya. Redaksi Detikcom berdalih, penghapusan dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers demi keselamatan penulisnya.

“Redaksi menghapus tulisan ini atas rekomendasi Dewan Pers, dan demi keselamatan penulisnya,” ucapnya.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Detik. Begitu juga dari Dewan Pers.

Penelusuran media ini, kolom opini “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang sempat dimuat di detikcom menyoroti pengangkatan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan.

Tulisan tersebut mempertanyakan kesesuaian pengangkatan tersebut dengan prinsip sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan bahwa jabatan seharusnya diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan latar belakang militer.

Meskipun Letjen Djaka telah mengundurkan diri dari dinas aktif TNI sebelum dilantik, pengangkatan ini tetap menuai kritik karena dianggap dapat mengganggu profesionalisme birokrasi sipil dan merusak sistem merit yang seharusnya diterapkan dalam pengisian jabatan ASN.

Beberapa pengamat menilai bahwa penempatan perwira militer aktif atau purnawirawan dalam jabatan sipil dapat menghambat karier ASN yang telah berproses sesuai jalur meritokrasi.

Namun, perlu dicatat bahwa kolom opini tersebut telah dihapus oleh redaksi detikcom atas rekomendasi Dewan Pers demi keselamatan penulisnya.

Penulis merupakan salah satu mahasiswa S2 di salah satu kampus terkemuka Indonesia.

Informasi dihimpun, belakangan setelah opini tersebut terbit, ia mengaku mendapatkan ancaman dari sejumlah orang tak dikenal dan mengadu ke Dewan Pers.

Kolom opini adalah ruang di mana penulis menyampaikan pandangan, analisis, atau kritik terhadap isu tertentu berdasarkan sudut pandang pribadi atau profesional. Konten ini berbeda dari berita karena bersifat subjektif dan tidak terikat pada prinsip objektifitas jurnalistik.

Novi Abdi, salah seorang ahli pers, yang diwawancarai media ini, menjelaskan media yang memiliki halaman opini dan memuat beragam pendapat sejatinya memberikan ruang bagi warga untuk bersuara.

Menurutnya, menyampaikan pendapat lewat tulisan berbeda dengan beropini secara lisan, baik dari segi penyampaian maupun pilihan kata.

“Bisa lebih beradab, lebih runut, lebih lengkap, begitulah,” jelasnya. “Karena itu, bila ada yang tidak setuju pada satu opini, maka harus dilawan dengan opini juga, bukan dengan penangkapan atau pembredelan.”

Novi kemudian mengenang masa Orde Lama, termasuk era Demokrasi Terpimpin, ketika masyarakat kerap berpolemik lewat media.

“Sampai saling hujat juga,” jelasnya.

Namun, menurutnya, kondisi kini berbeda. Memasuki era digital, masyarakat tak hanya bisa menyampaikan pendapat melalui media massa, tapi juga melalui media sosial.

“Zaman Orde Lama bukan karena polemik di halaman opini koran dibredel,” tegasnya.

Novi kemudian mendorong penulis opini yang mendapat ancaman untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum.

“Detik juga begitu, ya boleh dengan memberitakan sekalian ancaman dimaksud dan mengonfirmasi ke pihak terkait,” jelasnya.

155 kali dilihat, 155 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *