apakabar.co.id, JAKARTA – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyoroti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengenai larangan pelajar untuk ikut turun berdemonstrasi.
KIKA menilai SE tersebut merupakan bentuk pembatasan sekaligus pembungkaman kebebasan akademik bagi para pelajar. Padahal, konstitusi menjamin kebebasan bagi setiap warga negara, termasuk pelajar untuk mengekspresikan pikiran dan pandangannya melalui demonstrasi.
“Oleh karena itu, pembatasan terhadapnya adalah bentuk penghinaan dan pembangkangan terhadap konstitusi sekaligus berpotensi menimbulkan efek jera pada pendidikan kewargaan kritis,” kata KIKA dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Minggu (7/9).
Baca juga: 22 Mahasiswa di Kaltim Ditangkap Jelang Demo, KIKA: Cara Kotor Membungkam Perlawanan
Selain itu, kata KIKA, SE tersebut telah mengerdilkan peran para pelajar sebagai generasi yang akan memikul tanggung jawab menjaga rumah besar bernama Indonesia di masa mendatang.
Mendikdasmen dianggap juga telah ahistoris dengan jejak para pendiri bangsa. Bahkan Sukarno di usia 15 tahun saat memasuki pendidikan sekolah menengah (HBS) dan tinggal di rumah HOS Cokroaminoto, ia telah mengenal pemikiran politik dan belajar berorganisasi di Tri Koro Darmo dan Jong Java.
“Jadi membatasan hak pelajar untuk mengekpresikan dirinya, sama halnya dengan memangkas proses kepemimpinan warga negara yang justru esensial bagi Indonesia ke depan. Sesuatu yang disayangkan justru pembatasan ini lahir dari seorang menteri pendidikan dasar dan menengah,” ujarnya.
Baca juga: KIKA: Pembungkaman Sivitas Akademika Langgar HAM
KIKA juga mengungkapkan gagasan mengenai pemantauan secara proporsional dinilai baik, namun tanpa batasan yang jelas berisiko menabrak privasi dan mengaburkan distingsi antara edukasi literasi digital versus surveilans. Sebab, belajar di abad ke‑21 mencakup belajar berpendapat, berdialog, berorganisasi, dan berpartisipasi secara aman dan damai, bukan sekadar absen dari ruang publik.
“Meminta kepada Mendikdasmen untuk menarik surat edaran ini, dan memberikan kebebasan sepenuhnya kepada para pelajar untuk mengekspresikan pikiran dan pandangan-pandangannya, termasuk melalui demonstrasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Surat Edaran (SE) berisi larangan pelajar untuk mengikuti demonstrasi ditujukan langsung kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. SE tersebut disinyalir merespons mengenai eskalasi demonstrasi yang terjadi di penghujung Agustus 2025.