apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan sebanyak 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WRP) secara nasional. Dari keseluruhan WRP tersebut memiliki total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Suswantono menerangkan sejak 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba telah menyusun pengelolaan WPR yang diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270.
“Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, enam provinsi tersebut yaitu Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah,” kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/3).
Selain WRP, kata Bambang, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektare.
Permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024,” ujarnya.
Sebaran WPR
Surat keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu, dan tercatat ada 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang beragam, yaitu Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektare (ha); Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 ha; Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 ha; dan Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 ha.
Lebih lanjut, juga terdapat Jambi (117 WPR) 7.030,46 ha; Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 ha; Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 ha; Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 ha; Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 ha, dan Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 ha.
Kemudian, terdapat Maluku (2 WPR) 95,21 ha; Maluku Utara (22 WPR) 315,9 ha; Papua (25 WPR) 2.459,16 ha; Papua Barat (1 WPR) 3.746,21 ha; Riau (34 WPR) 9.216,96 ha; Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 ha; Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 ha; Sulawesi barat (3 WPR) 24,91 ha; dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 ha.