apakabar.co.id, BANDUNG – Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan akan diawasi Komisi Yudisial (KY) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, 24 Juni mendatang.
“Insyaallah sidang praperadilan dimulai tanggal 24 (Juni) mendatang di PN Bandung,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, Rabu (12/6) malam.
Muchtar meminta awak media terus memantau perkembangan kasus pembunuhan Vina Cirebon, termasuk mengawal sidang praperadilan Pegi.
“Kami mengimbau kepada rekan-rekan media, ikuti terus dan dorong doa. Bantu kami untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan yang menurut kami sangat tidak berdasar,” ucapnya.
Sebelumnya, Muchtar menjelaskan bahwa pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki dilakukan tanpa dasar dan bukti yang kuat.
“Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ujar Muchtar.
Saat ini, sebanyak 22 pengacara siap mendampingi Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di PN Bandung.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi yang lain, Marwan Iswandi, mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) untuk meminta pengawasan proses sidang praperadilan kliennya, Rabu (12/6).
“Saya datang ke Komisi Yudisial, saya tidak mau mengambil risiko. Maksud saya ini saya lakukan antisipasi untuk mengawasi hakim, perilaku hakim,” kata Marwan, Rabu (12/6).
Ia menyebut, tim hukum telah meminta proses praperadilan agar berjalan secara adil. Ia tidak ingin ada upaya di luar hukum dalam proses praperadilan ini.
“Nantinya, sidang praperadilan Pegi akan diawasi oleh tim dari KY,” Pungkasnya.