1446
1446

DPRD Barut Konsultasi ke Kemendagri soal Nasib Honorer

Ketua DPRD Barito Utara (Barut), Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua II, Hj Henny Rosgiaty Rusli dan anggota dewan Rujana Angraini dan Patih Herman AB, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (31/1/2025). Foto: Setwan Barut

JAKARTA – Ketua DPRD Barito Utara (Barut), Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua II, Hj Henny Rosgiaty Rusli dan anggota dewan Rujana Angraini dan Patih Herman AB, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jum’at (31/1).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka membahas penanganan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pasca-terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dewan Barut diterima oleh Kasub Direktorat Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian, Dirjen Otda Kemendagri, Eko Wulandanu, di Gedung H Lantai 14 Kemendagri.

Pertemuan ini membahas beberapa poin penting yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, antara lain:

1. Pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk mengisi kebutuhan jabatan tertentu.
2. Ketentuan Gaji, Jam Kerja, dan Tunjangan PPPK paruh waktu.
3. Masa Perjanjian Kerja ditentukan setiap satu tahun.
4. Syarat – syarat menjadi PPPK Paruh Waktu
5. Status Kepegawaian PPPK paruh waktu.
6. Ketentuan mengenai pemberhentian PPPK paruh waktu.

Dalam pertemuan tersebut, Eko Wulandanu menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri agar penanganan masalah tenaga non-ASN diformulasikan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemendagri, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pemerintah daerah.

Eko juga menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu pengaturan lebih teknis dari Kemenpan RB terkait implementasi peraturan tersebut. Menanggapi arahan tersebut, Ketua DPRD Barut bersama Wakil Ketua II sepakat untuk melakukan langkah koordinasi dan pertemuan dengan Pemkab Barut.

Tujuannya adalah untuk menyikapi dan mencari solusi terbaik bagi nasib tenaga non-ASN di Barito Utara, sembari menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. (*)

6 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Tim Advertorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *