apakabar.co.id, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024. Kegiatan yang berlangsung di Galaxy Hotel Banjarmasin, Jumat (22/11) siang bertujuan untukmewujudkan pemilhan umum (Pilkada) serentak tahun 2024 yang berintegritas.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas (P2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Thessa Aji Budiono menjelaskan rapat koordinasi juga membahas dan menyosialisasikan tentang netralitas ASN dalam perhelatan pemilu atau pilkada serentak 2024.
“Kami selaku penyelenggara yakin Bapak dan Ibu sekalian tentu jauh sebelum kegiatan ini digelar, juga sudah paham dan menguasai materi terkait apa yang dimaksud netralitas di pemilu,” ungkapnya.
Menurut Thessa, netralitas ASN di dalam pemilu menjadi sesuatu yang unik dan menarik karena hal itu berbeda dengan netralitas TNI dan Polri.
TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan umum. Kebijakan TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih, kata Thessa, bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga netralitas dan profesional mereka agar terhindar dari politisasi dalam menjalankan tugas negara.
“Selama status bertugasnya aktif di TNI dan Polri, mereka tidak diberikan hak pilih,” katanya. Nantinya, setelah pensiun, TNI dan Polri baru bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilu.
Sementara ASN, tidak ada batasan. Mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara. “Dan inilah yang membuat keberadaan ASN jadi rawan terhadap pelanggaran pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Doddy Yulihartanto menuturkan, rapat koordinasi yang dilaksanakan itu merupakan rangkaian kegiatan dari Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel.
“Tujuannya, selain meningkatkan pemahaman tentang pentingnya menjaga netralitas ASN selama pilkada Tahun 2024, juga membahas peraturan-peraturan terkait netralitas ASN,” kata Doddy.
Tidak hanya itu, rapat koordinasi juga membahas tentang Undang-Undang ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah, dan pedoman yang diterbitkan oleh KASN, BKN, serta Bawaslu.