apakabar.co.id, JAKARTA – Plt Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Gedung DPRD Kalsel pada Kamis (28/11) terkait pengambilan keputusan Raperda Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Kalsel tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat juga membahas dua raperda lainnya, yakni perubahan bentuk perseroan terbatas dari penjaminan kredit daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda dan Raperda tentang penambahan pernyataan modal Pemprov Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.
Plt. Gubernur Kalsel Muhidin dalam pidatonya terkait pengambilan keputusan atas tiga raperda menjadi perda, menyampaikan apresiasi yang besar terhadap kinerja anggota DPRD Kalsel dalam menyusun tiga raperda hingga berujung rampung.
Proses pembahasan yang telah dilalui, kata Muhidin, mencerminkan semangat kerja sama antara pemprov dan DPRD Kalsel untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas demi kemajuan Banua.
Kerja sama yang baik itu akan terus dijaga dan ditingkatkan untuk memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Kalsel.
“Insyaallah tiga raperda yang dijadikan perda ini akan memberi manfaat bagi rakyat, akan memajukan daerah dan memastikan pembangunan di Kalsel terus berkelanjutan,” paparnya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah disampaikan, Muhidin berjanji akan mengakomodir hal-hal tersebut dan ia bersedia membahasnya lebih lanjut bila diperlukan.
Sebelum pengesahan raperda digelar, pendapat akhir dari sejumlah fraksi yang disertai masukan atau saran disampaikan. Termasuk juga rekomendasi dari anggota panitia anggaran telah dibacakan oleh Wakil Ketua Desi Oktaviasari dalam rapat.
Rekomendasi tersebut, di antaranya harus menjadi catatan dan evaluasi pemerintah daerah dalam penyerapan anggaran pada tahun 2025 mendatang sehingga program kegiatan strategis yang bertujuan menggerakkan perekonomian masyarakat maupun program-program di berbagai sektor lainnya dapat terwujud sesuai tujuan yang diharapkan.
Selanjutnya, pengalokasian program dan kegiatan ke depan diharapkan agar mengedepankan sinergi yang lebih baik lagi antara DPRD dan pemerintah daerah. Utamanya dalam dalam mekanisme implementasi pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat.
Disarankan juga, Pemprov dan DPRD Kalsel terus berjuang di tingkat pemerintah pusat untuk membantu pelaksanaan program yang dapat dibiayai oleh pemerintah pusat. Itu untuk meringankan beban yang bertumpu pada pendapatan asli daerah.
Rapat paripurna juga membahas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025 serta pengambilan keputusan terkait pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan gedung kantor kepada PT Jamkrida Provinsi Kalsel sebagai penyertaan modal.