Banner Iklan

Awas Penambang Ilegal! Ditjen Gakkum ESDM Bakal Dibentuk 2025

Salah satu lokasi penambangan ilegal di konsesi PT Adaro Indonesia, Desa Lingsir, Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Foto: Istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)memastikan Direktoral Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM bakal dibentuk pada 2025.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menerangkan pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan Indonesia. Salah satunya dengan pemberantasan pertambangan ilegal.

“Akan ada unit Ditjen Penegakan Hukum untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan adalah legal dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan,” katanya di Jakarta, Jumat (3/1).

Baca juga: Sssttt.. Tambang Ilegal Terendus Lagi di Balangan

Baca juga: Berantas Tambang Ilegal Kalsel, KPK Jangan Kaku!

Kementerian ESDM, juga akan membidik penyederhanaan regulasi, transparansi, dan memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan.

“Dari layanan yang ada, akan kami lakukan digitalisasi, serta adanya tracking system (sistem lacak) untuk mengetahui sejauh mana penyelesaian perizinan dan layanan yang ada pada unit-unit direktorat jenderal di ESDM,” ucap dia.

Dalam acara Minerba Expo 2024 di Jakarta, Senin (25/11), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) yang segera dibentuk di Kementerian ESDM, akan dipimpin oleh aparat, mulai dari polisi, tentara, atau jaksa.

Baca juga: Sengkarut Tambang Ilegal Kalsel: KPK Terganjal, Polri Didesak Bergerak

Bahlil mengakui selama ini pengelolaan tambang di Indonesia belum transparan. Hal itu karena Bahlil mendapati laporan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (RKAB), lambat dalam proses penerbitannya.

Oleh karena itu, dengan penambahan direktorat baru di institusi yang dipimpinnya tersebut, Bahlil berharap agar Ditjen Gakkum bisa menyelesaikan permasalahan izin usaha pertambangan (IUP), sekaligus menjadikan tata kelola pertambangan di Indonesia lebih transparan.

Disampaikan Bahlil pula, tak hanya melalui Ditjen Gakkum yang bakal dibentuk, dirinya turut ingin ada komitmen dari para pengusaha untuk tidak menggunakan jasa konsultan dalam proses pembuatan izin di sektor minerba guna meminimalisasi kecurangan.

12 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *