1446
1446

Bandel! TikTok masih Melanggar Aturan

Pemerintah Indonesia telah memberikan kesempatan kepada TikTok agar memisahkan platform media sosial dan e-commerce. Namun tak kunjung juga diselesaikan.

Ilustrasi aplikasi TikTok. Foto: Reuters

apakabar.co.id, JAKARTATikTok dilaporkan masih melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia dengan melakukan kegiatan jual beli di platform media sosialnya.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menerangkan hingga saat ini TikTok belum juga memisahkan antara platform media sosialnya TikTok dengan platform e-commerce TikTok Shop.

“Saat awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten di Jakarta, Kamis (7/3).

TikTok Shop, kata Teten, menawarkan pengalaman integrasi yang memungkinkan pengguna untuk berpromosi dan melakukan check out langsung di platformnya.

Hal itu berbeda bila dibandingkan dengan platform media sosial lainnya seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi. Di sisi lain tak menyediakan fitur check out.

“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) karena di dalam Permendag sendiri sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” pungkasnya.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.

Permendag No.31 Tahun 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Permendag ini bertujuan menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

Regulasi ini juga bertujuan mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Permendag ini secara tegas melarang social commerce ataupun media sosial untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran dan hanya boleh melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.

Marketplace dan social commerce yang melanggar aturan akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara.

Sementara itu, untuk memenuhi ketentuan Permendag, TikTok Shop, di bawah TikTok, telah menggandeng Tokopedia, di bawah GoTo Group, pada 12 Desember 2023. Kemitraan ini melibatkan salah satunya penggabungan operasi TikTok Shop dan Tokopedia sehingga TikTok Shop akan diintegrasikan ke dalam platform Tokopedia.

Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita pada 28 Februari mengatakan selalu berupaya mematuhi Permendag 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok dan Tokopedia sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai pada akhir Maret 2024.

Nila menegaskan bahwa saat ini proses belanja, pembayaran, hingga check out transaksi telah terpisah dari aplikasi TikTok dan masuk dalam sistem back-end Tokopedia.

Ia juga menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah selaku regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut berjalan sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

28 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *