apakabar.co.id, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan pentingnya peningkatan literasi halal kepada pelaku usaha terutama pelaku UMKM.
“Penting sekali saat ini mengedukasi bagi pelaku usaha khususnya UMKM di Indonesia,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A Chuzaemi Abidin di Jakarta, Selasa (27/5).
Kurangnya tingkat literasi halal membuat pelaku UMKM merasa terbebani dengan sertifikasi halal. Kurangnya literasi halal tersebut juga disebabkan oleh minimnya sosialisasi dan edukasi halal di Indonesia.
Baca juga: Melanggar Kebijakan Halal, Menteri UMKM: Proses Sesuai Aturan
Maka dari itu pentingnya bagaimana di lini pemerintah ini kolaborasi yang sangat intensif dengan seluruh kementerian dan lembaga, pemangku kepentingan yang memang konsen terhadap peningkatan produknya.
“Penting terkait dengan literasi, sosialisasi, edukasi terkait dengan halal ini. Karena itu akan meningkatkan pemahaman khususnya bagi pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal,” kata Chuzaemi Abidin.
Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional melalui kolaborasi dengan 20 pemerintah daerah (pemda), untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
Baca juga: Menteri Maman: UMKM Perlu Adaptif Memanfaatkan Teknologi Digital
Kepala Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanuddin menekankan, urgensi keselarasan program antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pemberdayaan UMK melalui sertifikasi halal.
BPJPH menindaklanjuti dukungan pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025-2029. Program ini sejalan dengan arahan Presiden pada pertemuan Kepala Daerah seluruh Indonesia di Magelang.
Sebagai tindak lanjut kolaborasi ini, BPJPH pun akan menggelar pertemuan langsung di 20 provinsi dan kabupaten/kota yang akan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Sekretariat Daerah, dinas-dinas dan pemangku kepentingan terkait lainnya.