Catatan Akumindo soal Rencana Penghapusan Utang UMKM

Ilustrasi UMKM. Foto: Kemenkeu

apakabar.co.id, JAKARTA – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mewanti-wanti pemerintah untuk menerapkan mekanisme ketat dalam kebijakan penghapusan piutang macet UMKM agar tak menimbulkan moral hazard.

Sekretaris Jenderal Akumindo Edy menyatakan menyambut baik niat baik pemerintah untuk memutihkan kredit macet UMKM sebagai upaya mendorong perekonomian.

Namun, yang paling penting, menurutnya, adalah memastikan agar pelaku UMKM, yang telah dihapusbukukan dan mendapatkan pinjaman lagi, dapat bertanggung jawab atas kewajiban utangnya.

Baca juga: Sederet Alasan UMKM Digital Susah Naik Kelas

Baca juga: PT Pos Indonesia Bidik 3 Juta UMKM pada 2024

Untuk mencegah moral hazard, Edy mengusulkan agar ada fleksibilitas dalam pelunasan dengan memberikan opsi bagi UMKM agar dapat melunasi utang dengan perpanjangan jangka waktu pelunasan atau bahkan penghapusan bunga tetapi, sehingga mereka hanya perlu melunasi utang pokoknya saja.

“Kalau perlu diberikan tambahan permodalan, tetapi pendampingan yang lebih ketat, sehingga dia mampu membayar semua kewajibannya, baik masa lalu maupun masa yang akan datang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/11).

Edy juga mempertanyakan mengenai kemungkinan akses kredit bagi UMKM pasca penghapusan utang. Ia mengaku khawatir riwayat kredit macet yang telah dihapus akan mempengaruhi kelayakan para pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang.

“Jadi perlu diperjelas, kalau dihapus, apakah dengan dihapus saya tidak bisa pinjam lagi atau saya tetap diberikan kesempatan untuk pinjam,” ucap dia.

Baca juga: UMKM Cokelat Asal Bali Tembus Pasar Ekspor AS

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/10).

Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/10), menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.

Baca juga: UMKM Tertekan Larangan Jual Produk Tembakau Alternatif di Medsos

Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

Ia menyebut nantinya terdapat kurang lebih 1 juta pelaku UMKM yang tercatat di bank Himbara yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp10 triliun.

Maman menjelaskan setelah hapus buku dan hapus tagih dilakukan maka para pelaku UMKM dapat kembali memiliki akses ke pinjaman.

5 kali dilihat, 5 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *