apakabar.co.id, JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengungkapkan tarif listrik 50 persen kepada pelanggan akan dilakukan secara otomatis dan berbasis sistem digital.
“Itu otomatis, pelanggan PLN tidak perlu melakukan apapun,” kata Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).
Pembayaran listrik, kata Darmawan, secara otomatis mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen untuk pengguna token, dan tagihan akan secara otomatis dipotong 50 persen untuk pelanggan pascabayar.
“Kalau ada pertanyaan, bisa hubungi 087771112123,” ucap Darmawan.
Baca juga: PLN Kejar Target Penyediaan SPKLU, Hilangkan Kekhawatiran Punya Kendaraan Listri
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Pemberian diskon tersebut dialamatkan kepada para pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah.
Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.