DPR Tekankan Asas Kehati-hatian soal IUP Ormas Keagamaan

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno. Foto: Dok. Pribadi

apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno kembali menegaskan perlunya pendekatan secara hati-hati dan melalui pertimbangan yang matang sebelum ormas keagamaan mengelola pertambangan batu bara.

Terlebih PP no 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memberikan ruang adanya Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan.

“Saya menggaris bawahi kata kehati-hatian karena pengelolaan tambang ini merupakan hal yang kompleks serta mengandung risiko yang tidak kecil,” kata Eddy di Jakarta, Kamis (13/6).

Eddy menjelaskan prinsip kehati-hatian ini berlaku secara komprehensif. Baik pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM yang menerbitkan IUPK, maupun ormas keagamaan yang ingin masuk ke sektor pengelolaan tambang.

Sekjen PAN ini menilai selain wajib memiliki kompetensi teknis di bidang pertambangan, ormas keagamaan juga perlu mengkaji aspek pengelolaan lingkungan selama dan pasca operasi penambangan.

Termasuk di antaranya mengenai kebutuhan finansial yang cukup besar tentu perlu diperhitungkan secara matang. Terlebih, saat ini masih terjadi risiko fluktuasi harga komoditas, suku bunga perbankan, hingga nilai tukar rupiah.

“Bahkan persepsi publik tentang keterlibatan ormas keagamaan di industri fosil yang berlawanan dengan spirit untuk mengembangkan energi hijau perlu menjadi pertimbangan sebelum masuk ke industri pertambangan,” tegasnya.

Pihaknya berkomitmen akan menjaga marwah dan reputasi ormas keagamaan. Sebab, di dalamnya terdapat tokoh-tokoh agama, pendidik dan pemuka masyarakat yang menjadi panutan warga.

Selain itu, tokoh-tokoh ormas keagamaan juga dipandang publik memiliki moral dan rasionalitas yang tidak tercela. Alasan yang membuatnya akan menjaga dengan pengawasan yang baik.

“Kami merasa terpanggil untuk mengawasi agar ormas keagamaan tidak justru terjerumus dalam sektor usaha yang relatif baru bagi mereka. Bagaimanapun selama ini,” katanya.

Adapun salah satu poin penting yang akan diawasi adalah memastikan ormas keagamaan tidak menjadi kendaraan tumpangan pelaku usaha tambang.

“Kami juga akan memastikan dan mengawasi agar Ormas Keagamaan tidak sekedar dijadikan kendaraan tumpangan oleh para pelaku usaha tambang untuk memperbesar operasi dan produksi pertambangan mereka, ketika membentuk perusahaan patungan bersama-sama Ormas Keagamaan,” pungkasnya.

19 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *