apakabar.co.id, JAKARTA – Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Senin (7/4/2025), harga emas turun lagi sebesar Rp23.000 per gram.
Penurunan ini terjadi setelah pada Sabtu (5/4), harga emas juga anjlok cukup tajam sebesar Rp38.000.
Dengan demikian, harga jual emas kini berada di angka Rp1.758.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yaitu Rp1.781.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali juga mengalami penurunan, menjadi Rp1.608.000 per gram.
Dengan harga yang tengah turun cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir, momen ini bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi emas. Harga emas yang lebih rendah tentu lebih menguntungkan bagi pembeli, terutama jika memiliki tujuan investasi jangka panjang.
Namun demikian, penting juga untuk memperhatikan biaya tambahan seperti pajak serta memantau terus perkembangan harga agar bisa mengambil keputusan terbaik.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran per Senin (7/4):
-
0,5 gram: Rp929.500
-
1 gram: Rp1.758.000
-
2 gram: Rp3.456.000
-
3 gram: Rp5.159.000
-
5 gram: Rp8.565.000
-
10 gram: Rp17.075.000
-
25 gram: Rp42.562.000
-
50 gram: Rp85.045.000
-
100 gram: Rp170.012.000
-
250 gram: Rp424.765.000
-
500 gram: Rp849.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp1.698.600.000
Harga-harga ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kondisi pasar dan pergerakan harga emas dunia.
Pajak dalam transaksi emas
Penting untuk diketahui, dalam setiap transaksi pembelian maupun penjualan emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pajak saat membeli emas
-
Pemegang NPWP: dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% dari total harga.
-
Non-NPWP: dikenakan PPh sebesar 0,9%.
Pajak ini langsung dipotong saat transaksi dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak tersebut.
Pajak saat menjual kembali emas
Jika Anda menjual kembali emas ke PT Antam Tbk, maka:
-
Untuk transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan:
-
1,5% PPh bagi yang memiliki NPWP.
-
3% PPh bagi yang tidak memiliki NPWP.
-
-
Pajak ini juga dipotong langsung dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.
Saat yang tepat?
Harga emas Antam kembali turun, bahkan dalam dua hari terakhir mengalami penurunan total Rp61.000 per gram. Meski demikian, emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang menarik.
Sebelum membeli atau menjual, pastikan Anda memahami ketentuan pajak yang berlaku dan selalu cek harga terbaru melalui sumber resmi seperti Logam Mulia.
Jadi, apakah Anda tertarik membeli emas saat harganya sedang turun?