Investor Perlu Tahu! Cek Sederet Insentif Menarik di IKN

Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menawarkan sejumlah insentif paling menarik bagi calon investor yang ingin berinvestasi di IKN.

“Memang IKN ini kalau dari segi insentif investasi dibuat yang paling menarik di Indonesia. Tidak pernah ada regulasi yang semenarik ini di Indonesia,” terang Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono di Jakarta, Senin (19/2).

Pertama, insentif penggunaan lahan dapat digunakan dengan jangka waktu hingga 80 tahun untuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Termasuk Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun. Keduanya, masing-masing dapat diperpanjang selama satu kali.

“Tetapi bagaimana untuk menjaga ini semua dalam kendali negara? Negara tetap hadir di IKN,” terangnya.

Dengan demikian, kata Agung, investor memiliki hak penggunaan lahan. Namun, Hak Pengelolaan Atas Lahan (HPL) tetap berada di tangan OIKN.

Demkian juga dengan HGU, walaupun jangka waktunya mencapai 95 tahun namun HPL juga tetap di OIKN. Hal itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk menjaga kedaulatan negara melalui OIKN.

“Namun, kita tetap memberikan kemudahan bagi investor terutama bagi para investor domestik yang menjadi investor pelopor untuk berinvestasi,” kata Agung.

Kedua, ara investor asing ingin masuk ke IKN bersama investor domestik sebagai mitranya, perusahaan-perusahaan yang sudah sangat terbukti masuk ke IKN bersama-sama investor asing dan OIKN sendiri memiliki yang namanya Badan Usaha Otorita yakni Bina Karya.

“Bina Karya ini bisa bermitra dengan para investor secara kerja sama business to business sehingga tetap investor ini pun bekerja sama dengan OIKN, dan kita yang mengendalikan serta mengelolanya,” katanya.

Sebagai informasi, insentif perpajakan dari pemerintah diarahkan untuk mendorong berbagai pihak turut berkontribusi dalam membangun Ibu Kota Nusantara (IKN), utamanya dalam aspek investasi.

Saat ini pemerintah tengah mendorong partisipasi publik melalui peluang investasi dengan berbagai insentif, mengingat banyaknya kebutuhan pendanaan untuk pembangunan IKN. Menimbang hal tersebut, tentu kombinasi pendanaan APBN dan non APBN menjadi sangat krusial.

Pemerintah kemudian memberikan insentif selanjutnya berupa super deduction atau pengurangan pajak hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan.

Insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang memberikan sumbangsih dalam membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan IKN.

Super deduction atau insentif pengurangan pajak super merupakan insentif pengurangan pajak dari pemerintah bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam suatu program tertentu.

​​​​​Selain itu, super deduction hingga 250 persen juga diberikan untuk perusahaan yang memberikan vokasi berupa magang, praktik kerja lapangan (PKL), hingga pembelajaran bagi siswa didik di IKN.

37 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *