Jadi Plt Menaker, Airlangga Gaspol Bahas Upah Minimum 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mulai membahas besaran upah minimum 2025 usai ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah terpilih dan dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Langkah Airlangga membahas upah minimum 2025 tersebut dibenarkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Airlangga disebutnya telah memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan serta sejumlah Direktur Jenderal lainnya guna mendalami isu-isu ketenagakerjaan.

“Termasuk siklusnya setiap Oktober-November itu menetapkan upah minimum,” kata Susi di Jakarta, Rabu (2/10).

Baca juga: Menko Airlangga Minta Kadin Genjot Target Investasi

Susi menerangkan hal itu dilakukan agar pemerintah menginginkan persiapan yang komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak apa pun setelah upah minimum ditetapkan.

Dalam hal ini, pemerintah mempertimbangkan kebutuhan serta realitas para pekerja buruh guna mencari jalan keluar yang nantinya dituangkan dalam kebijakan.

“Bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap bisa kita comply, tapi di sisi lain, kebutuhan riil yang dibutuhkan atau naik berapa itu bisa kita potret,” ujarnya.

Perhitungan upah minimum akan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Baca juga: SEABEF-WITF Bakal Bahas Event Berbasis Hijau

Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan perhitungan berdasarkan PP 51/2023 kepada gubernur, yang nantinya besaran kenaikan upah akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Susi memastikan pemerintah akan membahas kenaikan upah secara komprehensif, termasuk kepentingan pengusaha, pekerja, hingga kelas menengah.

“Karena pemerintah juga butuh para pekerja kelas menengah untuk memiliki daya beli agar belanja mereka tinggi. Pertumbuhan ekonomi kan dari sini,” tuturnya.

19 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *