NEWS
Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim PN Tipikor ke Komisi Yudisial
apakabar.co.id, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melalui kuasa hukumnya melaporkan empat haki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY).
Adapun keempat hakim yang dilaporkan yakni Purwanti S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Keempat hakim tersebut dilaporkan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan kasus korupsi Nadiem Makarim.
"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7).
Ari memaparkan pihaknya memiliki bukti nyata karena selama persidangan berlangsung pihaknya merekam setiap persidangan, dan persidangan tersebut terbuka untuk umum sehingga semua pihak menyaksikan prosesnya.
Adapun poin yang dilaporkan yakni empat hakim yang memutus bersama Nadiem. Dia menilai, putusan bersalah dan perbedaan pandangan yang terjadi di antara hakim merupakan kewenangan dari majelis.
"Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata," ujarnya.
Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang disesalkan oleh pihak Nadiem.
"Jadi yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial, sehingga bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," ujarnya.
Dody Abdul Kadir, kuasa hukum Nadiem lainnya, mengatakan laporan ini dibuat dengan harapan adanya perbaikan dan penyempurnaan dalam proses peradilan.
"Karena proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan," ujar Dody.
Reaksi Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim, dan siap menindaklanjuti laporan tersebut.
Anggota sekaligus juru bicara KY Anita Kadir mengatakan KY terbuka kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH.
"KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut," kata Anita di Jakarta, Senin (6/7).
Dia menjelaskan, laporan yang diterima KY tersebut melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berasis Chromebook.
Menurut Anita, KY telah mengawal perkara Cromebook sejak awal sebagai pencegahan KEPPH, karena perkara tersebut menarik perhatian publik.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujarnya.
Anita menambahkan, KY berkomitmen merespon cepat dan mengungkap perkembangan laporan tersebut secara terbuka, karena kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Setelah laporan diterima, kata dia, selanjutnya KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk ke teknis yudisial.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilaporkan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," kata Anita.
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara pada Selasa (30/6). Ia terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengadaan Chromebook.
Nadiem turut dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Adapun, vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY



