NEWS

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Langsung Melawan: “Fakta Persidangan Diabaikan”

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengadaan Chromebook.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya Franka Franklin saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: ANTARA
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya Franka Franklin saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik. Sosok yang selama ini dikenal sebagai pendiri perusahaan teknologi besar dan penggagas berbagai program transformasi pendidikan itu kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. 

Putusan tersebut tidak hanya mengguncang dunia pendidikan, tetapi juga memicu perdebatan luas mengenai tata kelola anggaran negara, pengadaan teknologi, dan penegakan hukum di Indonesia.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama periode 2019 hingga 2022.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyebut Nadiem telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Penyalahgunaan wewenang tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,56 triliun.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," ujar Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (30/6).

Selain dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.

Menurut pertimbangan hakim, uang pengganti tersebut dikenakan karena Nadiem dinilai telah menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia

Dalam persidangan juga disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang bertujuan memperluas akses teknologi bagi sekolah-sekolah di berbagai daerah. Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan laptop Chromebook dan CDM dinilai tidak dilakukan sesuai dengan perencanaan kebutuhan, serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Majelis hakim menilai terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang berlangsung selama tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Akibatnya, program yang semula dirancang untuk meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis teknologi justru berujung pada perkara hukum besar yang menyeret sejumlah pihak.

Dalam perkara tersebut, Nadiem tidak bertindak sendiri. Hakim menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak lain yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dan mendapatkan putusan dalam persidangan terpisah. 

Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lain yang disebut terlibat, yakni Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Usai mendengar putusan hakim, Nadiem menyampaikan keberatan dan menyatakan dirinya menjadi korban dari putusan yang tidak mencerminkan fakta persidangan. Dalam keterangannya kepada media, ia mempertanyakan makna keadilan dan kebenaran dalam sistem hukum.

Nadiem bahkan mengaku bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah diabaikan dalam putusan akhir. Ia juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim.

"Kami menanyakan pertanyaan yang sangat besar pada sistem hukum kita. Apakah kebenaran, keadilan, masih ada artinya? Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," kata Nadiem usai sidang vonis dilakukan.

Menurut Nadiem, hakim yang menyampaikan dissenting opinion tersebut berpendapat bahwa dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Pernyataan itu kemudian menjadi salah satu sorotan utama setelah persidangan berakhir.

“Saya divonis penjara dengan fakta yang tidak masuk akal,” ungkap Nadiem.

Meski divonis bersalah, Nadiem juga memastikan perjuangannya belum berakhir. Ia menyatakan siap mengajukan banding untuk melawan putusan tersebut. 

Baginya, langkah hukum lanjutan bukan sekadar upaya membela diri, tetapi juga perjuangan untuk membuktikan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.

"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," tutur Nadiem.

Nadiem juga membantah telah menerima dana Rp809,59 miliar sebagaimana dipaparkan dalam putusan hakim. Menurutnya, dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya karena  uang tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau GoTo, sebagaimana dijelaskan oleh saksi selama persidangan

Karena itu, Nadiem menegaskan dana tersebut bukanlah miliknya, melainkan dana milik perusahaan dan ia tidak memiliki keterkaitan dengan Google maupun perkara pengadaan Chromebook yang sedang diproses secara hukum.

"Bahkan uang tersebut tidak pernah menyentuh rekening saya," tegasnya.

Kasus Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek itu kini memasuki fase baru. Di satu sisi, majelis hakim telah menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun dan menjatuhkan hukuman penjara. Di sisi lain, Nadiem tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan menjadi korban putusan yang mengabaikan fakta persidangan.

Dengan rencana banding yang telah diumumkan, pertarungan hukum kasus ini dipastikan belum selesai. Publik pun masih akan menantikan apakah vonis tersebut akan bertahan, berubah, atau bahkan dibatalkan pada tingkat peradilan berikutnya.

Kasus Chromebook kini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah muncul dalam sektor pendidikan Indonesia. Selain menyangkut anggaran bernilai triliunan rupiah, perkara ini juga melibatkan program strategis yang sebelumnya digadang-gadang menjadi bagian dari transformasi pendidikan nasional.

Dengan vonis yang telah dijatuhkan, perjalanan hukum Nadiem memasuki babak baru. Di sisi lain, putusan ini diperkirakan masih akan menjadi bahan perdebatan publik, baik terkait aspek hukum, tata kelola pengadaan teknologi, maupun masa depan program digitalisasi pendidikan di Indonesia.