NEWS
Perjuangan Nenek Surati Berlanjut, BPN Boyolali Tolak Buka Dokumen SHM Bermasalah
apakabar.co.id, JAKARTA - Perjuangan Nenek Surati membongkar dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Usai memenangkan sengketa informasi publik dan memperoleh putusan yang memerintahkan pembukaan dokumen pertanahan, ia kembali harus menghadapi perlawanan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali.
BPN memilih menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Nenek Surati terkait dokumen pertanahan atau warkah atas tanah warisan berupa rumah dan sawah yang kini menjadi sengketa.
Dalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 022/SI/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2026, permohonan tersebut dikabulkan seluruhnya.
Komisi Informasi menyatakan Nenek Surati berhak memperoleh informasi yang dimohonkan dan memerintahkan BPN Boyolali membuka dokumen terkait peningkatan status tanah warisan tersebut.
Namun, alih-alih melaksanakan putusan, BPN Boyolali justru mengajukan keberatan ke PTUN Semarang.
Dalam permohonannya, BPN Boyolali tetap berpendapat bahwa dokumen yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak dapat dibuka kepada publik.
Padahal, menurut pihak Nenek Surati, fakta persidangan di Komisi Informasi telah menunjukkan bahwa ia merupakan ahli waris sah dan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap informasi tersebut.
Kuasa hukum Nenek Surati, Ricky Kristiatno, menyayangkan langkah yang ditempuh BPN Boyolali.
Menurutnya, sebagai badan publik, BPN semestinya menjalankan putusan Komisi Informasi dan memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat, bukan memperpanjang proses hukum yang dinilai justru menghambat akses terhadap informasi.
"Kami sangat menyayangkan langkah BPN Boyolali yang memilih mengajukan keberatan ke PTUN. Padahal sudah ada putusan yang memerintahkan informasi tersebut dibuka," ujar Ricky.
Pihak kuasa hukum menilai perkara ini tidak lagi semata-mata menyangkut sengketa informasi publik. Mereka menduga terdapat persoalan yang lebih serius terkait proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah warisan tersebut.
Mereka menduga peningkatan status tanah dilakukan dengan melampirkan dokumen yang tidak sah, termasuk surat keterangan waris yang diduga palsu.
Menurut kuasa hukum, pihak yang kini menguasai sertifikat disebut mengaku sebagai anak kandung pewaris melalui dokumen waris yang dipersoalkan. Padahal, berdasarkan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Boyolali, yang bersangkutan disebut bukan anak kandung pewaris.
Kuasa hukum lainnya, Nasrul Saftiar Dongoran, menilai langkah BPN Boyolali menggugat putusan Komisi Informasi justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah dugaan adanya dokumen bermasalah dalam penerbitan sertifikat.
"Ketika seorang ahli waris yang sah meminta dokumen tanah miliknya sendiri, negara seharusnya hadir memberi kepastian. Yang terjadi justru sebaliknya. BPN Boyolali memilih menutup akses informasi dan menggugat putusan yang memerintahkan keterbukaan," kata Nasrul.
Ia menegaskan bahwa perkara ini menyangkut hak ahli waris sekaligus upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam administrasi pertanahan.
Pada Selasa (11/8/2026), tim kuasa hukum dari NET Attorney menyerahkan jawaban atas permohonan keberatan BPN Boyolali kepada PTUN Semarang dalam perkara Nomor 45/G/KI/2026/PTUN SMG.
Dalam dokumen jawaban tersebut, pihak Nenek Surati menegaskan bahwa klien mereka memiliki hubungan hukum langsung dengan tanah yang disengketakan sehingga berhak memperoleh seluruh informasi yang berkaitan dengan aset warisan tersebut.
Mereka juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi penting karena Nenek Surati mengalami kerugian akibat tanah warisan yang kini dikuasai pihak lain melalui sertifikat yang diduga diterbitkan berdasarkan dokumen waris bermasalah.
Kuasa hukum berharap PTUN Semarang menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan memerintahkan BPN Boyolali membuka seluruh dokumen yang dimohonkan.
Menurut mereka, transparansi merupakan langkah awal untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pertanahan sekaligus memastikan hak ahli waris memperoleh perlindungan hukum yang semestinya.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

