NEWS

Menagih Akselerasi Komnas HAM: 22 Tahun Kasus Pembunuhan Munir Mandek

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyoroti kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib menggantung, Jakarta Pusat. Foto: apakabar.co.id/Faturahman Sophian
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyoroti kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib menggantung, Jakarta Pusat. Foto: apakabar.co.id/Faturahman Sophian
apakabar.co.id, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyoroti kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib menggantung dan tak satu pun aktor intelektual kasus tersebut tersentuh hukum.

KASUM menilai pengusutan kasus tersebut semakin berbelit-belit. Mereka menilai tidak hanya kasus Munir yang mengalami pembusukan hukum (delayed justice), tetapi juga hadirnya ancaman nyata berupa kembalinya pola-pola represi dan intimidasi terhadap para pembela HAM di Indonesia.

Empat Tahun Penyelidikan Komnas HAM yang Membatu

Proses penanganan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi titik sentral kekecewaan koalisi sipil. Sejak 7 Desember 2020, saat koalisi menyerahkan Dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) agar pembunuhan Munir resmi ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM meresponsnya dengan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan. Namun, alih-alih memberikan kejelasan arah penegakan hukum, proses ini justru berjalan sangat lambat tanpa hasil konkret.

Perwakilan koalisi sipil, Nelson Nikodemus Simamora, menyoroti lambannya kinerja lembaga negara independen tersebut. Menurut Nelson, proses yang sudah berjalan hampir enam tahun dari koordinasi awal dengan empat tahun penuh di masa penyelidikan merupakan durasi yang sangat abnormal dan di luar kebiasaan penanganan perkara HAM.

"Beberapa kasus kebanyakan hanya memakan waktu tiga bulan. Kami mendesak Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus ini, karena Munir adalah milik publik, maka publik secara luas yang paling terdampak dari ketidakpastian hukum kasus ini," ujar Nelson Nikodemus Simamora selaku Koordinator KASUM di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Senada dengan Nelson, Amira dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (KontraS) menilai Komnas HAM terkesan mengabaikan substansi masalah dan menutup diri dari dialog langsung bersama masyarakat sipil. Lambannya penetapan status Pelanggaran HAM Berat hanya mempertegas praktik pembiayaan impunitas di Indonesia, di mana para dalang utama serta aktor intelektualnya tetap menghirup udara bebas tanpa tersentuh hukum lainnya.

"Komnas HAM sibuk dengan kasusnya sendiri, berlarut-larut, dan menganggap remeh dengan tidak bertemu langsung dengan masyarakat sipil. Ketika mereka sudah memberikan pernyataan manis tentang perlindungan pembela HAM, nyatanya kasus Munir ini memperlihatkan bentuk nyata dari impunitas: pelaku utama tetap bebas," tegas Amira.

Kemunduran Demokrasi dan Teror Fisik Terhadap Pembela HAM

Stagnasi penuntasan kasus masa lalu ini berkelindan erat dengan memburuknya kondisi kebebasan sipil saat ini. Wira Piliang dari Imparsial menegaskan bahwa lambatnya penanganan kasus Munir mencerminkan watak kekuasaan yang cenderung antipati (unwelcome) terhadap agenda penegakan hak asasi manusia secara menyeluruh.

Imparsial mencatat bahwa pasca-pelantikan rezim Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pendekatan sekuritistasi terhadap gerakan sipil justru semakin menguat. Kritik publik terhadap kebijakan pemerintah kerap diposisikan secara keliru sebagai ancaman langsung terhadap legitimasi kekuasaan negara.

Indikasi nyata dari memburuknya iklim perlindungan aktivis terlihat pada peristiwa 12 Maret 2026, ketika pembela HAM Andrie Yunus mengalami serangan fisik brutal berupa penyiraman air keras. Bagi koalisi sipil, penyerangan ini bukanlah insiden tunggal yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari tren teror sistematis untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat.

"Ada fenomena kemunduran demokrasi (democratic backsliding) yang sekiranya dapat memperbanyak korban lagi di masa depan. Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus belum yang pertama terjadi, bahkan banyak kasus penyerangan lain yang sudah terjadi. Ini menjadi fakta nyata bahwa rezim saat ini belum bisa menyelesaikan masalah dasar HAM," ungkap Wira.

Ia juga sangat menyayangkan sikap pasif dan tertutup dari Komnas HAM yang tidak memberikan penjelasan transparan maupun membuka ruang audiens langsung dengan koalisi selama lebih dari satu tahun terakhir.

Merawat Ingatan di Malioboro: Kebangkitan Generasi Muda

Di tengah kebuntuan kran hukum formal, gerakan sipil memilih berpaling kembali ke ruang publik untuk menjaga nyala api perlawanan dan ingatan kolektif. Ahmad Oca dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) menegaskan bahwa generasi muda tidak akan pernah membiarkan kasus pembunuhan Munir terkubur oleh waktu.

Oca melihat adanya gejala sosial politik yang sangat berbahaya, di mana bahaya otoritarianisme gaya Orde Baru seperti yang dulu dilawan oleh Munir kembali dipanggil masuk ke dalam sistem politik hari ini. Hal ini terlihat dari makin maraknya keterlibatan militerisme di ruang publik serta stigmatisasi terhadap para aktivis sebagai "antek asing" atau "londe ireng".

"Apa yang dilawan oleh Cak Munir dahulu, kini kembali lagi. Militerisme masuk kembali. Dan karena kasus ini tidak pernah diselesaikan negara, sudah saatnya kita membawa nama Cak Munir ke rumah-rumah publik," kata Ahmad Oca.

Sebagai bentuk konsolidasi gerakan dan perlawanan budaya, SMI bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi edukasi HAM yang kreatif, partisipatif, dan inklusif di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Aksi terbuka yang berlangsung hingga 28 September ini bertujuan menyadarkan masyarakat luas serta para wisatawan tentang kegagalan konsisten negara dalam melindungi warga negaranya sendiri.

Bagi generasi muda, penuntasan kasus Munir bukan sekadar membongkar kejahatan masa lalu, melainkan benteng pertahanan terakhir untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia.

"Orang yang berani itu telah pergi meninggalkan kita 20 tahun lalu, namun kemuliaan dan kehormatannya baru saja dimulai saat ini melalui tangan kita," pungkasnya.