apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp9,3 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerangkan barang sitaan tersebut merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi pada periode Januari-Februari 2024. Barang-barang tersebut dinilai tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.
“Total Rp9,3 miliar,” ujar Zulkifli di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor seperti dilansir Antara, Kamis (28/3).
Pemusnahan tersebut, kata Zulkifli, bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, barang-barang impor tidak sesuai aturan tersebut dinilai dapat mengganggu industri dalam negeri.
“Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri,” katanya.
Terdapat 11 jenis produk yang disita Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, terdiri dari elektronik (Thailand), bubuk cabai dan pasta cabai (China), bubuk cokelat (Malaysia), kecap (Singapura), saus sambar (Thailand), cokelat cair (Malaysia), produk kehutanan (Jepang), produk tertentu elektronik (China), modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel (China), konsentrat jus apel (India dan China) serta kaca lembaran (China).
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan, pemusnahan barang impor tidak sesuai aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.
“Adapun pelanggarannya tidak dilengkapi oleh ketentuan lartas (larangan terbatas) seperti laporan Surveyor, persetujuan impor, ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang,” pungkasnya.