Banner Iklan

Kemenkop Ungkap 5 Alasan UU Perkoperasian Perlu Direvisi

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih. Foto: Dok. Kemenkop

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian rampung dan bisa disahkan oleh legislator pada Maret 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih menerangkan saat ini RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025.

“RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025,” katanya di Jakarta dikutip, Selasa (4/2).

Henra memaparkan terdapat lima tujuan utama RUU Perkoperasian ini segera diselesaikan untuk dapat disahkan.

Pertama, RUU Perkoperasian diperlukan agar kelembagaan dan usaha koperasi dapat sejalan dengan berbagai perubahan dan perkembangan zaman. Dengan begitu diharapkan koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan sebagaimana yang terjadi di berbagai negara besar.

Baca juga: Asa Teten Masduki Jika Kemenkop UKM Dipisah

Kedua, agar ada perlindungan terhadap anggota koperasi atau masyarakat semakin meningkat dan lebih baik khususnya terhindar dari praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi sebagaimana yang terjadi di beberapa koperasi bermasalah yang kini sedang ditangani pihaknya.

Ketiga, agar koperasi sektor riil tumbuh dan berkembang sehingga dapat menjadi backbone ekonomi masyarakat.

Keempat, supaya koperasi memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat sehingga dibutuhkan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan dan lembaga-lembaga lainnya.

Kelima, agar koperasi memiliki lapangan bermain (playingfield) yang setara dengan pelaku usaha lain seperti swasta. Dengan adanya regulasi yang baru diharapkan koperasi dapat menjadi pilihan bagi masyarakat dalam mengembangkan usahanya di segala sektor.

“RUU Perkoperasian menjadi jawaban terhadap permasalahan koperasi yang kerap terjadi, dengan Undang-Undang ini kedepannya koperasi akan memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat dan setara dengan pelaku usaha swasta lain,” kata dia.

Baca juga: Kemenkop-Kemendag Bakal Evaluasi Regulasi Impor Susu

Lebih lanjut, menurut Henra, RUU Perkoperasian masuk ke dalam jenis RUU kumulatif terbuka di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan keputusan rapat Pimpinan Baleg DPR-RI pada tanggal 21 Januari 2025. RUU Perkoperasian yang semula inisiatif pemerintah kini menjadi inisiatif DPR.

Adapun sebelumnya, tahapan RUU Perkoperasian telah sampai pada penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI tanggal 19 September 2023.

Saat rapat kerja antara Kemenkop dan DPR RI Komisi VI beberapa waktu lalu, para anggota DPR RI juga menyetujui agar RUU Perkoperasian dapat segera dituntaskan pembahasannya sehingga dapat segera diparipurnakan.

2 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *