apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Appla, yakni iPhone 16 agar bisa dipasarkan di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menerangkan proses sertifikasi TKDN tersebut berkaitan dengan komitmen investasi perusahaan asal Amerika Serikat untuk membangun Apple Academy di Indonesia.
“Kalau sudah direalisasi maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka bisa menjual iPhone 16. Nah sekarang ditunda dulu,” katanya di Jakarta, Senin (7/10).
Baca juga: iPhone 16 Series Resmi Dirilis, Tampil Makin Berwarna dengan Fitur Apple Intelligence
Adapun proses lama sertifikasi TKDN tergantung pada laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh pihak Apple. Dengan begitu, kata Febri, bila ada temuan penjualan iPhone 16 maka dipastikan itu ilegal karena belum dapat sertifikasi.
Pihaknya mendorong agar Apple untuk menambah realisasi investasi di Indonesia supaya bisa membantu mendongkrak sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten.
“Biar nambah banyak, dan banyak orang Indonesia yang bisa belajar di Apple Academy,” katanya pula.
Baca juga: Apple Siapkan Tombol Kamera Baru pada iPhone 16, Mirip iPhone 15 Pro?
Diberitakan sebelumnya produk terbaru Iphone 16 yang penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024 belum bisa masuk ke Indonesia, karena smartphone buatan perusahaan teknologi terkemuka Apple itu belum memenuhi TKDN 40 persen.
Kemenperin menyatakan produk yang memiliki TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Adapun saat ini, di Indonesia sudah ada tiga Apple Academy yang berada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Selain itu dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, menyatakan pihaknya bakal segera membuka Apple Academy ke-empat di Bali.