1446
1446

Kementan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Penyaluran Pupuk

Ilustrasi penyaluran pupuk subsidi. Foto: Pupuk Indonesia

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi serta meningkatkan akses petani untuk memacu produktivitas pertanian dalam upaya mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan salah satu langkah terbaru yang dilakukan adalah pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi melalui sistem e-RDKK (sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

“Kini, data e-RDKK dapat dievaluasi dan diperbarui sepanjang tahun. Jika sebelumnya hanya bisa diajukan pada tahun sebelumnya, kini pemutakhiran data lebih fleksibel dan dinamis sesuai kondisi di lapangan,” kata Andi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (7/3).

Baca juga: Papua Masa Depan, Kementan: Pulau Energi Terbarukan

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Dia menegaskan bahwa regulasi itu bertujuan untuk memastikan hanya petani yang benar-benar berhak yang terdaftar dalam sistem e-RDKK.

Jadwal pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi berlangsung mulai 6–18 Maret 2025. Dengan adanya perubahan itu, petani, penyuluh, dan petugas terkait diharapkan dapat segera melakukan pemutakhiran dalam jangka waktu dua minggu tersebut agar tidak terlewat.

Baca juga: Percepat Masa Tanam Padi, Kementan Gandeng Mitra Strategis

Ia juga mengimbau seluruh petani, penyuluh, dan petugas yang membantu proses tersebut untuk segera memperbarui data e-RDKK sesuai jadwal.

“Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena data yang terupdate akan memastikan penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Diketahui, pemerintah telah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi yang sudah dapat ditebus sejak 1 Januari 2025. Hingga awal Maret, realisasi penyaluran telah mencapai 13,03 persen,

Dalam kebijakan terbaru itu, selain pemutakhiran data petani penerima pupuk subsidi, komoditas ubi kayu kini juga masuk dalam daftar komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

5 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *