Legalisasi Aset, Reforma Agraria Perkotaan Versi ATR/BPB

Ilustrasi reforma agraria. Foto: forestdigest.com

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan legalisasi aset dapat menjadi salah satu alternatif cara reformasi agraria dapat dilakukan di perkotaan.

Hal tersebut sesuai dengan pelaksanaan Reforma Agraria di perkotaan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria bisa dilakukan melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, pelaksanaan distribusi manfaat, dan konsolidasi tanah.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menerangkan reforma agraria di perkotaan sering terjadi di lokasi-lokasi kumuh. Lokasi tersebut diketahui ternyata tanahnya bukan milik masyarakat.

“Ada yang dimiliki pemerintah DKI Jakarta, ada yang dimiliki BUMN, ada juga tanah negara yang berada di sempadan sungai,” kata seperti dilansir Antara, Selasa (20/2).

Mengenai alternatif pemberian hak atas tanah negara dapat dilaksanakan melalui Reforma Agraria Perkotaan yakni hak milik atas tanah untuk permukiman dan lahan garapan bagi orang perseorangan, dan/atau hak milik koperasi jenis usaha pertanian.

Kemudian hak guna usaha orang perseorangan dan/atau hak guna usaha badan hukum dalam bentuk koperasi, hak guna bangunan untuk badan hukum, hak kepemilikan bersama untuk kelompok masyarakat.

Lalu hak pakai untuk fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, hak atas tanah berjangka waktu untuk lahan garapan yang sudah dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat di atas tanah hak pengelolaan untuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta hak atas tanah lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

Kementerian ATR/BPN mengungkapkan bahwa Reforma Agraria juga mendukung keberlangsungan Daerah Khusus Jakarta pasca ibu kota negara berpindah ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur melalui Reforma Agraria Perkotaan.

Adapun fokus Reforma Agraria Perkotaan, antara lain mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki tata kota (ruang) Daerah Khusus Jakarta, serta memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan.

3 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *