apakabar.co.id, JAKARTA – Core Administration System (CTAS) atau Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan digital baru yang diluncurkan pemerintah Indonesia pada 1 Januari 2025. Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Coretax berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga 6,4% dari PDB atau sekitar Rp1.500 triliun.
Estimasi tersebut diperoleh dari hasil pertemuan dengan Bank Dunia yang merekomendasikan penerapan Coretax untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak di Indonesia. Selain itu, sistem digitalisasi administrasi perpajakan terbaru itu merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.
“Kita mendukung program Coretax yang dilakukan oleh Kemenkeu, di mana kami sebenarnya ter-trigger karena briefing kami dengan World Bank,” papar Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1).
Penerapan Coretax yang merupakan rekomendasi Bank Dunia, kata Luhut, penting untuk dilaksanakan karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat efisiensi pengumpulan pajak yang rendah.
Melalui Coretax sebagai bagian dari Tax Administration Core System Renewal Project (PSIAP) dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengelolaan data yang lebih terintegrasi dan efisien. Dikembangkan dengan anggaran Rp3 triliun, sistem ini diselesaikan dengan biaya di bawah Rp2 triliun diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga berdampak pada peningkatkan pendapatan negara.
Untuk itu, DEN mendukung penuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mengimplementasikan Coretax yang diharapkan menjadi tulang punggung reformasi perpajakan nasional.
Luhut menekankan pentingnya memberi waktu bagi Coretax untuk beroperasi sebelum memberikan kritik, dan mendesak masukan yang membangun untuk mengatasi masalah apa pun.
“Biarkan jalan dulu, nanti aja kritiknya. Berikan kritik yang membangun, karena ini banyak masalah yang perlu diselesaikan,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa digitalisasi bukan hanya solusi untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintah. Keberhasilan penerapan Coretax dan program digitalisasi lainnya diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal Indonesia secara signifikan.