apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa didistribusikan mulai Kamis (5/6) sesuai target pemerintah.
“Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,” kata Menaker ditemui di sela-sela acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (4/6).
Ia mengatakan pemberian BSU kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta itu berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, BSU ini insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli. Itu di bawah koordinasi Menko Perekonomian,” kata Yassierli.
Baca juga: Menaker Soroti 5 Tantangan Strategis Ketenagakerjaan RI
“Diharapkan dari Menko itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” ujarnya.
Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Baca juga: Menaker Siapkan Mitigasi Potensi PHK di Industri Perhotelan
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menaker Yassierli mengatakan, BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Ekonomi, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi),” ujarnya.