apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyoroti perubahan aturan terkait dengan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Karena itu, pemerintah terus melakukan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait, mengenai kebijakan dan pengaturan impor.
“Bertahap dulu ya, kita selesaikan dulu yang TPT,” kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta dikutip Jumat (28/2).
Baca juga: Anggaran Kemendag Dipangkas Rp720,63 Miliar
Budi menyampaikan pembahasan mengenai aturan-aturan impor harus melibatkan banyak pihak. Sebab, revisi Permendag 8/2024 tidak bisa langsung disahkan tanpa adanya kesepakatan antara kementerian, lembaga dan asosiasi terkait lainnya.
“Kita bahas terus, mudah-mudahan cepat selesai. Kemudian prosesnya ada beberapa yang antar kementerian/lembaga, harus ada kesepakatan dan dibahas antar kementerian/lembaga, kalau proses perubahan penyusunan harus antar kementerian/lembaga,” ujarnya.
Baca juga: Mendag: Impor Golongan Penggunaan Barang Naik Signifikan
Perubahan aturan dalam permendag 8/2024, kata Budi, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Ia berharap, revisi tersebut nantinya dapat menguntungkan para pelaku usaha tanah air.
“Pokoknya kita berupaya semua industri dalam negeri harus dilindungi dengan berbagai cara, termasuk kebijakan-kebijakan impor, maupun di dalam negeri,” ucap Budi.
Sebelumnya, Budi Santoso mengatakan revisi Permendag 8/2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor diharapkan dapat selesai pada Februari 2025.
“Iya Februari ini, harusnya sudah selesai,” kata Budi di Jakarta, Rabu (5/2).